Kasus Penipuan Lahan Kabil: Timotius Wijaya Dilaporkan, Polda Kepri Terbitkan DPO

Hukum/Kriminal55 Dilihat

Edisinews.id, Batam — Kasus dugaan penipuan lahan di Kabil kembali mencuat. Seorang pria bernama Timotius Wijaya resmi dilaporkan ke Polda Kepri, hingga akhirnya kepolisian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mempercepat proses penangkapannya. Kamis, (20/11).

Timotius dilaporkan seorang warga Batam berinisial CW atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 32 UU Nomor 1 Tahun 1946 ke SPKT Polda Kepulauan Riau.

Laporan tersebut berkaitan dengan pengurusan lahan di kawasan Kabil, Kota Batam, yang diduga tidak pernah direalisasikan oleh terlapor “Timotius Wijaya”

Dalam laporan itu, pelapor mengaku awalnya diperkenalkan oleh rekannya, saudara Aliang, kepada seorang pria bernama Timotius Wijaya di sebuah rumah makan di kawasan City Walk Batam. Kepada pelapor, Timotius mengaku mampu mengurus lahan hingga ke tingkat pusat di Jakarta.

Baca Juga :  DPR Nilai Kinerja Bareskrim-BNN "Nyaris Sempurna" 9,5 dari 10

Seiring waktu, komunikasi intens antara pelapor dan Timotius berlangsung melalui pertemuan dan pesan WhatsApp. Timotius kemudian meminta uang muka (DP) operasional pengurusan lahan sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Pada 4 November 2024, pelapor mengirimkan dana tersebut ke rekening yang diarahkan oleh Timotius.

Namun hingga saat ini, pengurusan lahan yang dijanjikan tidak juga terealisasi. Pelapor juga tidak mendapatkan kembali dana yang telah ditransfer. Merasa dirugikan, pelapor akhirnya memutuskan membuat laporan resmi ke Polda Kepri.

Bukan hanya itu, kerugian pelapor pun bertambah. Timotius pernah meminjam duit sejumlah Rp 250 juta rupiah atas nama PT. Yabes Nusatama Group kepada pelapor.

Lagi dan lagi pelapor mengaku ditipu terlapor, dimana dalam pinjaman tersebut Timotius memberikan jaminan BPKB mobil Land Cruiser warna hitam BP 98 VM, tetapi fisik mobil tidak ada ketika ingin disita.

Baca Juga :  Polisi Buru Pria Pembakar Rumah di Cakung Jakarta Timur

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan menetapkannya dalam tahap penyelidikan (lidik) dan menerbitkan DPO terhadap Timotius Wijaya. Hingga berita ini diunggah pewarta masih mencoba konfirmasi kepada pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *