Hentikan Teror Terhadap Hakim (Catatan Atas Kasus “Terbakarnya” Rumah Hakim di Medan)

Peristiwa24 Dilihat

EDISINEWS.ID.| JAKARTA – Terbakarnya rumah hakim Pengadillan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu patut diduga merupakan sebuah teror. Jika dugaan itu benar, Ketua Umum DePA-RI ( Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia), Dr. TM Luthfi Yazid,S.H., LL.M mengecam keras teror terhadap hakim tersebut.

Untuk diketahui, hakim Khamozaro Waruwu saat ini menjadi ketua majelis hakim yang sedang mengadili perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dan dalam persidangan Khamozaro meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan menantu mantan Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Peristiwa ini tentu sangat disayangkan, selain karena tindakan teror adalah bertentangan dengan hak asasi manusia juga karena pemerintahan Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto, tengah gencar menyampaikan tekad kuat untuk memberantas korupsi, yang dibahasakannya secara hiperbola akan mengejar koruptor sampai ke Antartika.

Peristiwa teror terhadap hakim ini tidak boleh ditoleransi. Kejadian ini harus semakin memperkuat soliditas masyarakat sipil (civil society) dalam mengawal dan mengawasi kasus ini demi memperkuat perlindungan terhadap para hakim, sehingga para hakim dapat bekerja secara independen dan profesional.

Baca Juga :  Kapolsek Pademangan Tunjukkan Kepedulian, Kunjungi Anggota yang Terkena Banjir

Tentu, “peran” dari masyarakat dalam hal ini tidak menafikan/mengesampingkan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan keamanan bagi para hakim dalam menunaikan tugasnya.

Peristiwa teror di atas juga harus menjadi “vitamin penyemangat” bagi para hakim, terutama hakim tipikor, di seluruh Indonesia dalam menegakan hukum dan keadilan. Dengan begitu, para koruptor akan ciut karenanya. Sikap hakim Khamozaro yang mengatakan tidak takut dan tak akan mundur dalam mengadili kasus korupsi yang ditanganinya adalah point awal untuk kemenangan yang akan semakin menyiutkan para koruptor. Semoga sikap Khamozaro “membakar”, menggelorakan semangat para hakim & kita masyarakat sipil dalam menebas para koruptor.

Sekali lagi, “terbakarnya” rumah hakim Khamozaro sampai nyaris ludes adalah merupakan upaya intimidatif untuk melemahkan para hakim.

Baca Juga :  Akibat Ugal-ugalan, Sopir Truk Nyaris Tewas di Hakimi Massa

Berkenaan dengan peristiwa tersebut DePA-RI sebagai organisasi advokat menyatakan prihatin dan mengecam keras upaya intimidatif tersebut. Oleh sebab itu, DePA-RI melalui ketua umumnya, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Pertama, kasus teror tersebut harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Penyidik harus bekerja secara profesional dan maksimal untuk membongkar kasus ini.

Kedua, RUU Jabatan Hakim (RUU JH) yang sudah masuk prolegnas/program legislasi nasional urutan nomer 7 harus segera dituntaskan. Terkait hal ini, keamanan hakim adalah mutlak dan harus dijamin oleh negara. Sebab itu, sebutan hakim sebagai “pejabat negara” haruslah disertai dengan jaminan negara atas keamanan mereka serta pemenuhan hak-hak para hakim.

Ketiga, Komisi Yudisial (KY) bidang advokasi harus hadir dan proaktif mensikapi kasus ini agar pelaku dan otak teror ini dapat dibongkar, sehingga tidak terulang kembali.

Keempat, janji Presiden RI Prabowo Subianto untuk menaikan gaji para hakim hendaknya segera diwujudkan agar menenangkan para hakim dan tidak dianggap sebagai janji politik belaka. Presiden Prabowo minimal dua kali menyampaikan janjinya kepada para calon hakim baru maupun di depan pimpinan Mahkamah Agung hingga saat ini belum terwujud. Presiden menyampaikan janjinya pada tanggal 19 Februari 2025 serta disampaikan lagi di hadapan ribuan calon hakim pada tanggal 12 Juni 2025 keduanya disampaikan Presiden Prabowo di gedung Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Satu Orang Tewas dan 24 Luka Berat, Polisi Kerahkan Tim TAA Selidiki Penyebab Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92

Menurut Luthfi Yazid, janji seorang Presiden RI adalah sebuah komitmen yang harus dilaksanakan, yang punya dampak besar, baik secara psikologis maupun non psikologis.

Tidakah sejarah berbagai bangsa telah mengajarkan kepada kita bahwa korupsi merupakan penyakit ganas serta musuh bersama paling berbahaya bagi sebuah negara dan pemerintahan karena ia menistakan prinsip-prinsip keadilan? Apa yang terjadi di Nepal baru-baru ini mestinya menjadi pelajaran terdekat bagi kita untuk diambil sebagai pelajaran.

Penulis : Cardi S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *