Pelabuhan Roro Punggur Diduga Jadi Sarang Permainan!; Mobil ODOL Lolos, Petugas Diam, Publik Geram.

Hukum/Kriminal22 Dilihat

Batam, Edisinews.id
Suasana dini hari di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, kian hari kian mencurigakan. Bukan lagi sekadar aktivitas rutin penyeberangan, tapi sudah menyerupai ritual ilegal berjamaah yang dibiarkan terjadi tanpa pengawasan berarti.

Sejak 01 November 2025, pantauan tim lapangan Edisinews.id memperlihatkan antrean panjang mobil angkutan barang—mulai dari truk besar hingga pick-up—menumpuk di sekitar pelabuhan dengan tujuan Tanjung Uban, Bintan.
Namun di balik keramaian itu, tersimpan praktik-praktik gelap yang diduga melibatkan permainan oknum di lapangan.

Antrean Misterius di Jam Aneh – “Tau Sama Tau” di Balik Tiket Kapal

Puluhan mobil angkutan barang diketahui sengaja antre sejak pukul 03.00 WIB dini hari untuk mengejar kapal Roro trip pertama (07.20 WIB) dan trip terakhir malam hari.
Padahal, jadwal keberangkatan Roro Batam–Tanjung Uban berlangsung setiap satu jam sekali.

Lalu mengapa mereka berebut dua waktu itu saja?

Seorang sumber yang sering berada di kawasan pelabuhan membuka sedikit tabir:

“Itu sudah jadi kebiasaan, Mas. Mereka antre di jam tertentu karena sudah tau kapan petugas longgar. Kalau ditanya kenapa selalu trip pertama dan terakhir, ya jawabannya: tau sama tau lah…”

Baca Juga :  Bea Cukai Gagalkan Distribusi 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal Pakai Bus AKAP

Pernyataan itu menohok—menyiratkan ada permainan waktu dan celah pengawasan yang sengaja dimanfaatkan untuk menghindari pemeriksaan ketat.

Petugas Diduga Tutup Mata – Mobil ODOL Masuk Tanpa Diperiksa

Lebih mengejutkan lagi, menurut pantauan di lapangan, mobil-mobil pengangkut barang tersebut lolos masuk tanpa pemeriksaan Bea Cukai atau petugas kepelabuhanan.
Tak ada pengecekan dokumen kepabeanan, tak ada pemeriksaan fisik, bahkan petugas seolah hanya berdiri menonton.

“Kalau jam-jam itu, mereka main masuk aja. Tak ada yang periksa. Barang apa pun bisa lewat,” ungkap sumber lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada oknum aparat pelabuhan yang bermain mata dengan para sopir dan pemilik barang.
Sebuah praktik “kongkalikong” yang bukan lagi rahasia di telinga masyarakat pelabuhan.

Mobil ODOL Berkeliaran Tanpa Takut Hukum

Sebagian besar kendaraan yang antre tampak membawa muatan berlebih (ODOL – Over Dimension Over Loading), dengan tumpukan barang hampir dua kali tinggi mobil dan hanya ditutup rapat menggunakan terpal.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu di Kalteng, 885 Ribu Jiwa Terselamatkan

Padahal, praktik ODOL jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 169 ayat (1) dan Pasal 307, yang mengancam pelanggar dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, ODOL merupakan ancaman keselamatan di laut dan darat—bisa menyebabkan kapal miring, tabrakan di pelabuhan, hingga kecelakaan fatal di jalan raya.

Namun faktanya, di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, semua itu seolah tak berlaku.

Institusi Pengawasan Diuji: Bea Cukai dan Pos Lantas Di Mana?

Kendaraan ODOL yang lolos tanpa pemeriksaan menandakan rapuhnya pengawasan aparat di pintu pelabuhan.
Baik Bea Cukai Batam maupun Pos Lantas Pelabuhan Roro Punggur terkesan tidak menjalankan fungsi kontrolnya dengan benar.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi, tak satu pun petugas mau memberi keterangan resmi.
Sikap bungkam ini justru mempertegas dugaan publik:
ada “permainan gelap” yang dijaga rapat di balik antrean mobil yang setiap hari lalu lalang tanpa takut hukum.

Baca Juga :  Pemprov DKI Ungkap Praktik Penyalahgunaan Izin Sewa Kios di Pasar Barito

Pemerintah dan Aparat Diminta Bertindak Tegas

Fenomena antrean mobil ODOL di Telaga Punggur bukan lagi masalah kecil—ini indikasi sistemik lemahnya pengawasan dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi lubang besar bagi penyelundupan barang, manipulasi dokumen, dan kejahatan kepabeanan lainnya.

Masyarakat kini menanti langkah nyata dari:

Bea Cukai Pusat, untuk menindak tegas petugas lapangan yang diduga bermain.

Kemenhub dan Ditlantas Polda Kepri, untuk menertibkan kendaraan ODOL yang membahayakan keselamatan publik.

“Batam Harus Bersih dari Permainan Pelabuhan”

Batam adalah gerbang laut internasional—bukan tempat untuk permainan gelap berkedok aktivitas bongkar muat.
Jika aparat terus diam, maka Pelabuhan Roro Telaga Punggur akan menjadi simbol bobroknya pengawasan laut di Kepulauan Riau.

Sampai berita ini di fublikasikan belum ada lagi tanggapan dari pihak terkait dalam hal ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *