EDISINEWS.ID | BIMA-Kepala BPN Kota Bima, Hodidjah, menegaskan setiap pelaku usaha wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebelum menjalankan kegiatan usahanya. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 dan menjadi syarat utama dalam proses perizinan berusaha.
“KKPR adalah gerbang awal. Tanpa KKPR, pengusaha tidak bisa lanjut ke tahap izin berikutnya,” ujar Hodidjah, Selasa (28/10/2025). Ia menjelaskan, KKPR memberikan kepastian hukum, mempercepat perizinan, dan mencegah konflik pemanfaatan lahan.
Menurut Hodidjah, kebijakan penataan ruang dan investasi di Kota Bima mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024, kini menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN RI. RTRW itu menjadi peta jalan pembangunan yang menekankan tiga sektor utama: bisnis dan jasa, pariwisata, serta transportasi.
Penandatanganan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Bima sebagai langkah memberikan kepastian hukum dan mendukung iklim investasi yang transparan serta berkelanjutan.
( TN )

