Police Line di Kafe Bmart Kemayoran Tertutup Terpal Biru, Kasat Reskrim: Tidak Boleh

Hukum/Kriminal52 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA Terkait police line (garis polisi) yang tertutup oleh terpal berwarna biru pada bangunan kafe bmart Kemayoran Jakarta Pusat akhirnya menuai reaksi dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Akbp Roby Hery Saputra.

Dengan tegas Roby mengatakan bahwa garis polisi tidak boleh tertutup.

“Tidak boleh,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp Messenger (WA). Senin (5/10/2025).

Ketika ditanya adakah persetujuan dari pihak berwajib atas ditutupnya police line dengan terpal berwarna biru pada bangunan kafe tersebut. Mantan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat itu menegaskan bahwa tidak ada persetujuan ataupun koordinasi.

“Tidak ada persetujun atau kordinasi dengan kepolisian, khususnya dengan Kasat Reskrim sebagai penyidik dalam perkara yang ditangani di kafe bmart,” tegasnya.

Roby memaparkan tujuan dipasangkan police line pada suatu tempat terjadinya peristiwa salah satunya untuk mengamankan lokasi agar tidak terkontaminsi.

“Tujuannya police line untuk mengamankan lokasi kejadian pertama agar tidak terkontaminasi, kedua menjaga keutuhan barang bukti, ketiga mencegah masyarakat atau pihak luar mengganggu proses penyelidikan, dan keempat memberi tanda bahwa area tersebut dalam penanganan aparat penegak hukum. Sehingga, masih dikatakannya, menutupi police line dapat mengaburkan nomor 4 dan nomor 3,” paparnya.

Guna menjaga stabilitas prosedur hukum, Roby menuturkan bahwa pihaknya akan memasang kembali police line dan

“Kami akan pasang lagi police line di luar,” pungkasnya.

Tanggapan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso juga mengatakan hal serupa. Diimana, garis polisi (police line) itu tidak dapat ditutupi oleh sesuatu apapun.

Dirinya bahkan mengatakan jika penutupan terhadap police line termasuk upaya untuk menutupi fakta bahwa tempat tersebut sebagai lokasi kejadian perkara (TKP).

“Ini adalah satu upaya untuk menutup fakta bahwa tempat tersebut adalah tempat yang menjadi objek TKP (tempat kejadian perkara). Jadi menurut saya tindakan penutupan terpal itu tidak patut, itu harus dicopot terpalnya ya, itu prosedurnya. Karena jika police line tertutup tidak diketahui masyarakat. Kalau tertutup seperti itu maka tempat (TKP-red) bisa mengalami satu intervensi atau kerusakan,” katanya seperti dikutip pada berita sebelumnya.

Penulis : Feri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *