EDISINEWS.ID | JAKARTA – Gelar sidang terkait keterlibatan atas kematian seorang driver ojol Affan Kurniawan memutuskan pemberian sanksi<span;> penurunan pangkat selama 7 tahun (Demosi) terhadap Bripka Rohmat..
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis sidang Kombes Heri Setiawan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/25).
Tampak sebelumnya, Rohmat memasuki ruang sidang sekira pukul 09.35 WIB dengan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Polri. Lengkap dengan baret brimob berwarna biru tua.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut berlangsung tertutup dan Komisioner Kompolnas Choirul Anam kembali hadir langsung untuk mengikuti sidang untuk yang kedua kalinya.
Dalam fakta persidangan tersebut terungkap bahwa sopir rantis atau barakuda Brimob, Bripka Rohmat, ternyata mendapat perintah dari Kompol Kosmas Kaju Gae untuk maju terus hingga melindas Affan Kurniawan (21).
“Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas kehendak sendiri,” kata Majelis Hakim Sidang KKEP Polri, Kamis (4/9/25).
Hal yang meringankan lainnya adalah Bripka Rohmat terganggu penglihatannya saat peristiwa Kamis malam (28/8/2025) di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, kayu, dan petasan ke arah mobil,” jelas Heri.
Dari keterangan tersangka tersebut akhirnya majelis kode etik menetapkan sanksi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri.
Sebelumnya Rohmat juga sempat menjalani penempatan khsusus (patsus) pada tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025 di Ruang Patsus, Biro Provos, Div Propam Polri.
Penulis : Feri

