Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Satreskrim Polres Priok Dapat Apresiasi dari Yayasan Eka Paksi Angkatan Darat

Kriminal30 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan seorang tersangka berinisial MY. Kasus ini terkait dengan pengelolaan barang ekspor berupa tembaga seberat 20,6 ton yang berujung pada kerugian finansial signifikan bagi pihak korban.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan pengaduan yang diterima pada 2 Maret 2025.

“Tersangka menjanjikan dapat membantu mengurus proses ekspor barang yang sedang bermasalah, namun kemudian diketahui bahwa barang tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik dan berpindah tangan ke pihak lain,” ungkap Kapolres.

Pada 13 September 2024, Sdr. Martana, selaku Direktur PT. Garuda Surya Anugerah, melakukan pembayaran jasa pengiriman barang berupa tembaga seberat 20,6 ton dengan tujuan ekspor ke Singapura. Pembayaran senilai Rp. 253.400.000,- diberikan kepada tersangka MY, yang berperan sebagai pengurus jasa pengiriman.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Jakarta Utara Berhasil Tangkap Pelaku Begal Cilincing

Namun, ekspor tersebut tertahan akibat kendala administrasi dari pihak Bea Cukai, dan barang harus dikembalikan kepada PT. Garuda Surya Anugerah. Barang sempat diserahkan kepada tersangka MY dengan kewajiban untuk dikembalikan kepada pemilik, namun barang tidak kunjung dikembalikan tetapi dijual kepada orang lain.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar USD 20.653 atau setara Rp2.266.896.000,-.

Tersangka MY berhasil diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Mei 2025 berikut barang bukti, yang diamankan yaitu: 1 unit handphone merk Poco X5 warna hitam, 1 buku tabungan Bank BCA atas nama M Y.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ngurah, S.I.K., M.Si. bersama Kanit 1 Satreskrim IPTU Sukis Wibowo, S.H., dan personel Unit 1 Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Juga :  Mengaku sebagai Wartawan, Para Pelaku Pemerasan di Tangsel Ditangkap Polisi

Kapolres menyatakan bahwa kasus ini sedang diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau 372 KUHP (penggelapan).

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk kejahatan yang menyangkut sektor ekspor-impor dan perdagangan internasional,” ujar AKBP Martuasah.

Direktur Yayasan Kartika Eka Paksi Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Purn. Sudarto, S.IP., memberikan apresiasi dan penghargaan atas keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan kargo barang ekspor milik PT. Wahana Bhakti Utama sebagai Divisi Usaha Yayasan Kartika Eka Paksi Angkatan Darat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Penulis : Cardi S

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *