EDISINEWS.ID | JAKARTA – Insiden kebakaran yang kerap terjadi akhir-akhir ini di Jakarta tidak hanya berdampak pada kerugian material saja. Namun juga sampai menelan korban jiwa. Hal itulah yang mendasari pemerintah kota jakarta dalam mengambil langkah-langkah bijak dan tepat guna meminimalisir efek jika terjadi musibah serupa dikemudian hari.
Salah satu langkah yang dilakukan Pemprov DKI diantaranya, memberikan edukasi tentang cara menghindari perilaku atau sikap yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran. Kemudian edukasi langkah awal pemadaman jika akan terjadi kebakaran, dan yang paling krusial atau penting, Pemprov DKI menambah lima pos pemadam kebakaran untuk mempercepat penanganan ketika terjadi musibah kebakaran.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Meghantara di Jakarta, Rabu (23/7/25) mengatakan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta menambah lima pos pemadam kebakaran pada 2025 untuk mempercepat penanganan ketika terjadi musibah kebakaran.
“Tahun ini kita tambah lima pos dan pada 2026 kami rencanakan tambah enam pos,” terangnya.
Bayu juga menjelaskan tujuan ditambahkannya pos Damkar agar respon anggota damkar ketika terdapat laporan kebakaran bisa sesegera mungkin sampai ke lokasi, dengan respon yang cepat itu diharapkan kejadian kebakaran di suatu wilayah bisa dikendalikan semaksimal mungkin sehingga tidak menjadi musibah besar.
“Penambahan pos Damkar bertujuan agar penangangan kebakaran bisa direspons cepat sehingga tidak berakibat musibah menjadi besar,” lanjutnya.
Senada dengan kebijakan pemrov DKI akan penambahan pos Damkar yang akan direalisasikan di tahun 2025 ini.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, William Aditya Sarana menilai Pemprov DKI harus segera merealisasikan pembangunan pos damkar di setiap kelurahan agar seluruh wilayah berada dalam payung pengamanan sistem anti api.
“Idealnya ada 267 Pos Damkar di tiap kelurahan di Jakarta, saat ini baru 170 titik yang beroperasi menjaga wilayahnya dari kebakaran,” ungkap William.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya APAR (Gempar) dalam rangka menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di wilayah padat penduduk. Dan Hal ini terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan membuka penerimaan untuk 1.000 petugas damkar yang akan bertugas di pos Damkar tambahan nantinya.
Penulis : Feri