Cegah Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, Dirjen Bea dan Cukai Bentuk Satgas

Hukum/Kriminal172 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Maraknya peredaran rokok ilegal dikalangan masyarakat membuat pemerintah harus mengambil langkah serius dalam menanggulanginya. Hal itu diperlihatkan dengan di bentuknya Satuan Tugas (Satgas) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai .

Adapun tujuan dibentuknya satgas tersebut bertujuan untuk menekan potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dalam konferensi pers “APBN KITA” di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Dalam kesempatan tersebut Djaka juga memastikan operasi pencegahan rokok ilegal juga akan terus dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sampai Mei 2025 penindakan terhadap rokok ilegal turun secara jumlah kasus.

Baca Juga :  Begal Berpistol Rampas Motor Korban di Pom Bensin Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan

“Kita berkomitmen akan memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Djaka menjelaskan jika pada bulan Mei 2025, penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea dan Cukai turun 13,2%. Meski begitu, secara kualitas terjadi kenaikan 32% dari sisi jumlah barang yang ditindak yaitu sekitar 285,81 juta batang rokok.

“Dengan kenaikan kualitas dari tindakan tersebut, menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah barang yang dicegah dari setiap penindakan,” jelas Djaka.

Senada dengan Djaka, Direktur Eksekutif Indodata Research Center, Danis Saputra Wahidin mengatakan terjadi peningkatan persentase konsumsi rokok ilegal di tahun 2024 sebesar 46,95% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Data dari 2021-2024 menunjukkan bahwa angka konsumsi rokok ilegal mengalami tren kenaikan cukup signifikan, dengan perkiraan kerugian negara boncos Rp 97,81 triliun rupiah

Baca Juga :  Keberatan PKN Ditolak, PTUN Kuatkan Putusan KI DKI Jakarta Soal Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

“Maraknya peredaran rokok ilegal dan banyak konsumen yang meng konsumsi rokok tersebut membuat presentase nya naik signifikan yaitu 46.95% dan kerugian. Negara diperkirakan mencapai 97.81 triliun,” ungkap Danis.

Danis pun menambahkan, kenaikan jumlah rokok ilegal disebabkan oleh adanya shifting konsumsi dari golongan I, golongan II dan golongan III menuju rokok ilegal yang lebih murah. Jenis-jenis rokok ilegal mengikuti selera pasar berupa polos, palsu, saltuk, bekas dan salson.

Penulis : Feri

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *