Jaksa Ahli Utama Dr. Fri Hartono S.H., M.H Bersama JCLEC dan Australia Gelar Seminar Nasional Tentang TPPM di Bali

Hukum29 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | BALI – Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) dan Australia bekerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional, menjadi ajang penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai Tindak Pidana Penyelupan Manusia(TPPM).

Seminar nasional yang diselenggarakan ini berlangsung pada tangal 02-05 Juni 2025 di hotel Interconental menghadirkan pakar hukum pidana dari Kejaksaan Agung RI.”(08/6/25).

Jaksa Ahli Utama pada Jampidum Dr. Fri Hartono, SH, MH, ahli pidana, sebagai narasumber yang membahas tindak pidana penyelundupan orang dan memberikan pembekalan kepada penyidik Polri dan Penyidik ppns imigrasi.

Dalam paparannya Dr fri hartono, mengatakan tentang tindak pidana penyelundupan manusia kepada para penyidik polri dan imigrasi,yaitu diharapkan para penyidik lebih memahami ketentuan uu nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasi, dan diharapkan penyidik polri dan imigrasi harus bersenergi dalam menangani kasus tindak penyelundupan orang, yang beririsan dengan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), Untuk itu, kita harus bersenergi, jangan ada ego central,” ujar Fri Hartono.

Baca Juga :  BNN RI Berhasil Ungkap 618 Kasus dengan 974 Tersangka    

Dr fri hartono, yang juga Jaksa Ahli Utama pada Jampidum serta Wudyaswara pada Badan Diklat. selain memberi pembekalan pada penyidik Polri dan Penyidik PPNS imigrasi. Dihari pertama Dr. Fri Hartono menjelaskan tentang undang-undang nomor 6 tahun 2011,yaitu terkait Tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) adalah kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

“Ini melibatkan tindakan membawa seseorang secara ilegal ke suatu negara atau keluar dari suatu negara untuk mendapatkan keuntungan, tanpa melalui prosedur imigrasi yang sah.” ujarnya.

Selanjutnya, pada hari kedua para peserta melakukan diskusi dan paparan tentang tindak pidana penyelundupan manusia, dan diharapkan pada para perserta dapat menyebarkan informasi yang diperoleh kepada komunitas masing-masing untuk meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan terhadap kejahatan-kejahatan tersebut.

Baca Juga :  APIJ Gugat Indomaret ke Komisi Informasi DKI Jakarta Terkait Transparansi Penggalangan Dana

Seminar ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya tindak pidana penyelundupan manusia. dan Dr. Fri Hartono berharap pelatihan ini dapat dilaksanakan oleh Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) diwilayaah lain, Seprti di wikayah Perbatasan kalimantan, NTT dan Aceh serta Ambon.” Pungkasnya.

Penulis : Ray

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *