EDISINEWS.ID | KABUPATEN TANGERANG – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kelapa Dua mulai esok per-tanggal 10 April 2025 akan melayani wajib pajak perdana diberlakukannya bebas tunggakan kendaraan bermotor.
Hal tersebut dikatakan Kepala UPT Samsat Krlapa Dua, Ahmad Baehaqi. Dimana pihaknya mulai besok telah dalam melayani wajib pajak dalam program bebas denda kendaraan bermotor.
Dalam penuturannya, pelayanan wajib pajak tersebut tersedia di Samsat Induk G-Town yang berada di kawasan Gading Serpong dan di beberapa gerai Samsat yang yang berada di wilayah pelayanan UPT Samsat Kelapa Dua.
“Besok kami siap melayani wajib pajak dalam program bebas denda di Samsat Induk sendiri dan di beberapa gerai seperti di gerai Curug, gerai Sepatan, gerai Teluknaga, gerai Samsat Kelapa Dua (ruko glaze) dan gerai Cisauk,” ucapnya, Rabu 9 April 2025 seperti dikutip RADARBANTEN.CO.ID.
Selain itu kata Baehaqi, pihaknya juga akan menerjunkan dua armada Samsat Keliling (Samkel) yang akan menjangkau para wajib pajak.
Dimana, kata Baehaqi kata Baehaqi lagi, untuk wajib pajak yang mengalami dendanya di bawah lima tahun, bisa dilakukan proses di gerai Samsat dan mobil Samsat Keliling.
“Namun yang mempunyai denda di atas 5 tahun maka wajib pajak bisa dilayani di Samsat induk yang berada di G-Town yang berada di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua,” bebernya.
Baehaqi juga menyampaikan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pelayanan bebas denda kendaraan bermotor ini. Pihaknya juga telah mensosialisasikan melalui spanduk yang terpasang di jalan, dan di beberapa platform media sosial.
“Termasuk kami mensosialisasikan bebas denda ini secara pribadi,” katanya.
Untuk itu, Baehaqi mengajak kepada masyarakat atau wajib pajak untuk memanfaatkan momentum bebas denda kendaraan bermotor ini dengan sebaik-baiknya. “Saya mengajak kepada wajib pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” pungkasnya
Diketahui, program bebas denda kendaraan bermotor tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Penulis : Dede H

