Tahun 2024, Ketum JPKP Layangkan Surat Permohonan Pengembalian Hak Ulayat Kaum Datuk Rangkayo Moelia kepada Presiden RI

Hukum600 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Jika diberitakan sebelumnya pada Kamis (16/1/2025) lalu Law Firm JPKP sempat melayangkan surat permohonan pemblokiran Hak Guna Usaha (HGU) yang ditujukan kepada ATR BPN Seksi Sengketa, jauh berapa bulan sebelumnya, tepatnya pada hari Senin tanggal 18 November 2024, Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, surat tersebut bersifat penting dalam hal permohonan pengembalian Hak Ulayat “Kaum Datuk Rangkayo Moelia pasukan Melayu Mandailing” yang dipimpin oleh Datuk Salwi keturunan Sultan Umar Rangkayo Moelia yang mana memiliki hak Ulayat Ribuan hektar dan berlokasi di Tiku V Jorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Provinsi Sumbar.

Baca Juga :  KBPP Polri Lakukan Audensi dengan BNN RI, Dr. Fri Hartono S.H., M.H Ingin Putra Putri Polri Diberdayakan Berantas Narkoba

Hal tersebut juga dibenarkan oleh korban yakni Airan, mewakili kaumnya, Airan memaparkan kepada awak media, bahwasanya tanah milik kaumnya itu diduga telah disalahgunakan oleh oknum Bupati cs dan diserahkan kepada perusahaan untuk dipergunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.

“Sejak lahan itu diserahkan tanpa sepengetahuan kami kepada PT. Amp dan PT. Mutiara Agam, kami telah melakukan perlawanan baik secara mediasi maupun pemerintahan dan hukum. Namun, selalu menemukan jalan buntu akibat kuatnya akar mafia tanah,” kata Airan dalam keterangannya kepada wartawan.

Foto : Suhadi S.H., MH. (Cardi S).

Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken mengatakan, didalam kebijakan era pemerintahan baru kepemimpinan Presiden Prabowo, besar harapan  Airan beserta kaumnya kiranya hak Ulayat mereka dapat dikembalikan. “Dimana, ditengah hamparan ribuan hektar kebun kelapa sawit yang berdiri megah diatas tanah milik mereka pada kenyataannya Datuk beserta kaumnya berada dalam hidup di bawah garis kemiskinan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Diduga Anggotanya Terlibat Pemerasan WNA Acara DWP, Kapolres Metro Jakpus: Masih Ditangani Propam Polda

Rasa keprihatinan yang diungkapkan oleh LAW Firm JPKP yakni Tim Kuasa Hukum Merah Putih, yang turun langsung ke lokasi perkebunan dan menemui para korban, sekaligus mengumpulkan data dan keterangan para tokoh adat serta bertatap muka langsung dan menyampaikan akan berjuang maximal dalam upaya mengembalikan hak Ulayat.

“Milik kaum tersebut,di tengah berdirinya perusahaan Raksasa, sementara Datuk Salwi beserta kaumnya hidup didalam situasi yang sangat memprihatinkan.” Katanya.

Penulis : Cardi Santoso

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *