EDISINEWS.ID | JAKARTA PUSAT – Atas laporan masyarakat Kasatpel Perhubungan Kecamatan Gambir, langsung bertindak atas adanya keluhan dari masyarakat tentang adanya trotoar digunakan untuk parkir motor di Jalan Lematang , Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024.
Sedangkan menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran ( Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan ( Pasal 12 ).
“Kepala Satpel Perhubungan Kecamatan Gambir, Firdaus Burhanuddin mengatakan, bahwa kegiatan ini dilakukan pada pagi hari untuk penindakan terhadap sepeda motor yang parkir di atas trotoar dan sampai penguna pejalan kaki tidak bisa berjalan dimana pungsi trotoar tersebut digunakan untuk pejalan kaki.
“Dan dampak dikawasan tersebut. khususnya di jalan Lematang Cideng, Roxy Mas serta pejalan kaki sampai ke jalan sementara jalan tersebut begitu sempit. Terangnya.

Firdaus mengatakan bahwa, dari hasil penindakan sejak pukul 10,00 hingga sore hari, terhitung ada yang di angkut jaring 8 kendaraan, serta yang di OCP 20 kendaraan ,ucap Firdaus dialokasi.
Pada saat penindakan terhadap sepeda motor di jalan Lematang Cideng, turut hadir adalah Kasiop Haryo, serta Andy Susanto, Komandan Derek Kecamatan Gambir, serta TNI – Polri ,Jakarta Pusat.
Ia menghimbau kepada masyarakat dan para keluarga pengunjung rumah sakit yang membawa kendaraan bermotor jangan tergiur dengan ajakan para juri parkir liar ,dan para keluarga pengunjung rumah sakit Tarakan di harapkan untuk memarkirkan kendaraan di parkiran resmi yang ada di rumah sakit Tarakan.” Tuturnya.
Penulis : Cardi Santoso