Pol PP DKI Jakarta Musnahkan 9.712 Botol Miras Ilegal di Silang Monas

Hukum180 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Sebanyak 9.712 botol berisi minuman beralkohol ilegal di musnahkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rabu pagi (4/11/24).

Giat yang dilaksanakan di Silang Monas Jakarta Pusat tersebut dihadiri oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali.

Marullah mengatakan. pemusnahan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri dari masing-masing wilayah yang terdiri dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur serta Kepulauan Seribu.

“Ini juga kita hasilkan dari beberapa penjual yang tidak punya izin resmi. Kemudian di warung-warung yang ada di lingkungan kecil, di lingkungan masyarakat,” katanya.

Maruli menambahkan, 9.712 botol minuman keras berupa minuman beralkohol yang hari ini dimusnahkan hasil dari pengawasan kita di seluruh Provinsi DKI Jakarta dan berkat dukungan dari segenap aparat.

Baca Juga :  Polda Kepri dan Tim Terpadu Tertibkan Sarang Narkoba di Rumah Liar Batam

“9.712 botol minuman keras berupa minuman beralkohol yang hari ini dimusnahkan dan itu hasil dari pengawasan kita di seluruh Provinsi DKI Jakarta dan berkat dukungan dari segenap aparat,” imbuhnya.

Senada dengan maruli, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan juga menjelaskan, bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan pemusnahan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya peredaran minuman ilegal beralkohol di wilayah DKI Jakarta.

“Peredaran minuman keras ilegal bisa jadi ancaman bagi pengguna yang mengonsumsinya, memastikan dan melaksanakan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol yang ilegal di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Satriadi.

Dari 9.712 botol yang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai merek. Adapun rincian 9.712 botol beralkohol tersebut merupakan hasil sitaan Provinsi DKI Jakarta 501 botol, Kota Administrasi Jakarta Pusat (1.096 botol) dan Kota Administrasi Jakarta Utara (2.786 botol).

Baca Juga :  Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama

Kota Administrasi Jakarta Barat sebanyak 3.055 botol, Kota Administrasi Jakarta Selatan (1.292 botol) dan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 1.000 botol.

Penulis : Feri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *