83% Badan Publik di Jakarta Sudah Pasang Zona Informatif

Berita34 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA — Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengungkapkan bahwa sebanyak 56 dari 67 badan publik informatif atau setara 83 persen telah memasang alat peraga Zona Badan Publik Informatif berupa spanduk, roll banner, dan stiker.

Penetapan zona tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua KI DKI Jakarta Nomor 005/KEP/KIP-DKI/III/2025 tentang Penetapan Zona Informatif pada Badan Publik Informatif.

“Dari 67 badan publik informatif, ini sudah menjadi kebanggaan, bukan hanya bagi Komisi Informasi, tetapi juga untuk Jakarta. Ini bukti nyata bahwa monitoring dan evaluasi (monev) bukan lagi sekadar seremoni tahunan, melainkan langkah konkret untuk memperkuat sistem keterbukaan informasi publik,” ujar Harry dalam pertemuan daring dengan badan publik informatif di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :  Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur Dalami Dugaan Jual Beli Lahan Pemakaman di TPU Pondok Ranggon

Harry menambahkan, kehadiran zona informatif diharapkan menjadi bukti komitmen sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ke depan, keterbukaan informasi publik tidak sekadar dokumentasi, tetapi harus benar-benar bisa diakses dan dinikmati masyarakat. Zona ini juga akan memudahkan penilaian menuju zona lainnya, terutama zona integritas,” tegasnya.

Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menyebut penetapan zona informatif merupakan terobosan baru untuk menguatkan ekosistem keterbukaan informasi publik di Jakarta.

Menurutnya, zona ini tidak bersifat permanen, melainkan bergantung pada sejauh mana badan publik menjaga konsistensi.

“Harapannya, usulan badan publik mengenai penetapan zona informatif bisa dilakukan pada tahun berikutnya. Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada badan publik yang terus berupaya meningkatkan tata kelola dan transparansi,” ungkap Luqman.

Baca Juga :  MK Tegaskan Calon Advokat Wajib Magang di Kantor Hukum

Acara ini juga dihadiri jajaran komisioner KI DKI Jakarta lainnya, yakni Ketua Bidang Kelembagaan Aang Muhdi Gozali, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) Ferid Nugroho, serta Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Agus Wijayanto Nugroho, yang turut memberikan arahan kepada para peserta.

Melalui keberadaan zona informatif, KI DKI Jakarta berharap 67 badan publik dapat menjadi teladan keterbukaan informasi secara berkelanjutan, tidak hanya sebatas hiasan, melainkan wujud nyata komitmen dalam memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Penulis : Cardi S

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *