EDISINEWS.ID | JAKARTA – Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah sampai pada tahap putusan sidang.
Dalam sidang putusan ini pengawalan dari para petugas juga lebih dimaksimalkan guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat (25/7/25) menjelaskan, Polres Metro Jakarta Pusat menyiagakan sebanyak 1.658 personel gabungan untuk mengamankan sidang putusan sidang tersebut.
“1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan untuk mengamankan jalan nya sidang tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Susatyo menambahkan, pengamanan dilakukan secara humanis dan profesional juga mengimbau massa tetap tertib, tidak memprovokasi, tidak melawan petugas, tidak membakar ban bekas, serta tidak merusak fasilitas umum.
“Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas,” lanjutnya
Ia lanjut mengatakan, sejak pagi sekitar pukul 07.00 WIB massa dari DPD REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan depan gedung PN. Untuk mengikuti jalan nya agenda sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali PN Jakarta Pusat ungkap Susatyo.
Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024, dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Selain itu Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.
Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Feri