Usai UU DKJ Diresmikan, Gibran Ditugaskan Jokowi Pimpin Aglomerasi Jakarta, Berikut Beberapa Wilayah DKJ

Nasional84 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWSI.ID | BANDUNG  –  Seuasai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) secara sah diresmikan, Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming mendapatkan tugas dari Presiden Jokowi untuk memimpin aglomerasi Jakarta.

Perlu diketahui, tugas Gibran pasca UU DKJ ini cukup berat. pasalnya, dirinya (Gibran) harus mempimpin beberapa wilayah yang termasuk dalam aglomerasi Jakarta usai kota metropolitan ini bukan lagi sebagai Ibu Kota

Berdasarkan UU DKJ, Gibran akan menduduki posisi sebagai Ketua Dewan Aglomerasi yang membawahi 8 daerah termasuk Jakarta. Berikut wilayah yang termasuk aglomerasi DKJ dilansir AyoBandung.com.

1. Jakarta

2. Depok

3. Kota Bogor

4. Kabupaten Bogot

5. Bekasi

6. Kota Tangerang

7.  Kabupaten Tangerang

8. Cianjur

Baca Juga :  Perkuat Konektivitas Ulama, Jelang Akhir Tahun 2024, KH. Ma'ruf Amin Silaturahmi ke Semarang, Kendal dan Kudus

Ketentuan mengenai tugas Gibran sebagai pemimpin wilayah aglomerasi Jakarta ini tercantum dalam pasal 55 ayat 3 UU DKJ.

Dimana Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta akan dipimpin oleh Wakil Presiden, yakni Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pasal 55 UU DKJ, disebutkan bahwa Gibran akan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pembangunan di kawasan aglomerasi Jakarta di masa depan.

Tugas Gibran sendiri di wilayah aglomerasi Jakarta ini akan mencakup pengembangan infrastruktur, pengelolaan sumber daya manusia, perencanaan tata ruang, serta pengelolaan lingkungan.

Kawasan aglomerasi yang akan dipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka ini akan diintegrasikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional yang berskala global.

Karena sesuai amanat UU DKJ, Jakarta akan berubah status dari semula ibu kota menjadi kawasan pusat ekonomi nasional dan global.

Baca Juga :  Waspada! Jaringan Sindikat Narkotika Racuni Generasi dengan Informasi dan Promosi Menyesatkan

Gibran menyatakan bahwa dia akan menunggu keputusan resmi terkait perannya dalam mengelola wilayah aglomerasi Jakarta setelah UU DKJ berlaku.

Sebab keputusan kawasan aglomerasi Jakarta yang akan dipimpin Gibran setelah UU DKJ disahkan Jokowi tinggal menunggu Keppres.

“Kita tunggu saja keputusannya,” ujar Gibran.

Itulah informasi mengenai Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang akan memimpin kawasan aglomerasi Jakarta setelah UU DKJ disahkan Presiden Jokowi.

(Redaksi)
Sumber : AyoBandug.com

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *