Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tindaklanjuti Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2026, RW 08 Kelurahan Utan Panjang Gelar Sosialisasi Pilah Sampah Door to Door di Tiap RT

163
×

Tindaklanjuti Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2026, RW 08 Kelurahan Utan Panjang Gelar Sosialisasi Pilah Sampah Door to Door di Tiap RT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Pengurus RW 08 kelurahan utan panjang berserta pengurus RT menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber dengan cara sosialisasi, edukasi dan praktek langsung kepada warga di tiap lingkungan RT di wilayah RW 08.

Dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh warga di tiap RT dari RT 01 sampai dengan RT 10 yang berada lingkup wilayah RW 08.

Example 300x600

Pendekatan jemput bola ini dipilih agar edukasi dapat diterima langsung dan warga dengan dapat berdialog terkait teknis pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris RW 08, Juhariah dan bendahara RW 08, Suronald bertindak sebagai narasumber utama dalam sosialisasi tersebut.

Baca Juga :  18 Jam Air Tak Mengalir, Warga Pulogebang dan Kemayoran Keluhkan Layanan PAM Jaya

Dalam pemaparannya, Juhariah menjelaskan bahwa sesuai Ingub No. 5 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Agustus 2026 mendatang, seluruh warga diwajibkan memilah sampah rumah tangga menjadi 4 kategori:

1. Sampah Organik: sisa makanan, sisa sayuran, buah, daun-daunan

2. Sampah Anorganik: plastik, kertas, kardus, kaca, logam

3. Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): baterai, lampu bekas, obat-obatan, elektronik

4. Sampah Residu: puntung rokok, tisu bekas, popok, pembalut

Fokus utama edukasi adalah pengelolaan sampah organik, yang menjadi penyumbang terbesar volume sampah ke TPST Bantargebang.

“Sampah organik jangan lagi dibuang begitu saja. Ini justru yang paling mudah diolah di rumah dan punya nilai. Kami ajarkan warga bagaimana caranya,” ujar Juhariah.

Baca Juga :  Lurah Utan Panjang Hadiri Silaturahmi Kader Juru Jumantik di Lapangan Sekretariat RW 08

Ia memaparkan 3 metode pengolahan sampah organik yang bisa dilakukan warga:

1. Komposting: Mengolah sisa dapur dan daun menjadi pupuk kompos padat/cair.

2. Budidaya Maggot BSF: Memberikan sampah organik untuk pakan maggot yang hasilnya bisa jadi pakan ternak bernilai ekonomi.

3. Biodigester: Pengolahan sampah organik menjadi gas untuk energi alternatif.

Kegiatan ini juga sejalan dengan arahan Ingub, dimana pengurus RW diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan, edukasi, dan menerapkan sanksi administratif berdasarkan musyawarah bagi warga yang lalai, serta akan diberikan insentif sarana prasarana bagi RW yang berhasil mencapai pemilahan 100 persen.

Melalui sosialisasi berjenjang ini, RW 08 berkomitmen mendukung program “Jaga Jakarta Bersih, Pilah Sampah” agar pemilahan sampah menjadi budaya baru yang dimulai dari rumah.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Komitmen Gunakan APBD 2026 Secara Optimal Agar Manfaatnya Dapat Dirasakan Seluruh Warga Jakarta

Sebagai catatan, terkait pilah sampah langsung tersebut sudah di laksanakan di beberapa RT di wilayah RW 08 dengan sampah organik. Warga di taruh di titik poin dan di jemput oleh pihak PPSU kelurahan utan panjang untuk nantinya diolah.

Penulis : Feri

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *