Terkait BTS Illegal di Jembatan Lima Tambora, Nopi Anwar Pastikan Akan di Bongkar Paksa

Berita, Hukum245 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID, JAKARTA –

Upaya pembongkaran paksa Base Transmirted Station (BTS) yang dilakukan oleh PT. Bina Mitra Sehati (BMS) yang berlokasi di RW. 004, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Selatan, memasuki tahap baru, setelah pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan Rapat Koordinasi, terkait hal tersebut, di Gedung A Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis, 06 Juni 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) juga turut diundang, sebagai Kuasa Hukum dan Pendamping dari masyarakat yang berkeberatan atas pembangunan Tower tersebut.

Nopi Anwar, SH, Kuasa Hukum Warga, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihak Dinas Citata akan melakukan pembongkaran atas BTS yang dibangun secara Illegal oleh PT. BMS, di Kelurahan Jembatan Lima sesegera mungkin.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Alasan Virgoun Gunakan Sabu, Ternyata Untuk ini
Suasana Rakor di Gedung A Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Barat, membahas BTS Illegal di Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat

Sementara itu, Ketua Yayasan FORKAM, Harry Amiruddin, sebagai Kuasa pendamping warga, juga menegaskan hal yang sama, bahwa seluruh instansi yang terkait dengan masalah pembangunan Illegal tower ini, sepakat akan membongkar paksa tower tersebut, namun meminta agar sedikit bersabar lagi.

Edi Prastio, SH, MH, yang juga merupakan kuasa hukum warga, mengamini pernyataan dari Nopi Anwar, SH dan Harry Amiruddin, “Saat ini, pihak pemerintah Jakarta Barat meminta untuk bersabar, karena Surat Penggunaan Anggarannya telah berada di Meja Kadis CITATA, menunggu regulasi dalam penggunaannya,” Ujarnya kepada Awak Media.

– AL –

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *