Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPolri

Tegas! 3 Anggota Polda Gorontalo Dipecat Secara Tidak Hormat, Pelanggarannya Tak Main-main

1186
×

Tegas! 3 Anggota Polda Gorontalo Dipecat Secara Tidak Hormat, Pelanggarannya Tak Main-main

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

EDISINEWS.ID | GORONTALO  –  Demi menjaga kualitas dan integritas organisasi Polri kembali melakukan pemecatan terhadap 3 (tiga) orang anggotanya.

Kali ini Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Ketiga anggota itu terbukti telah melanggar kode etik dan tentang tata kedisplinan di Institusi Polri.

Example 300x600

Berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo tertanggal 6 September 2024. Ketiga anggota yang mendapatkan surat pemberhentian itu diantaranya, Brigadir Hermansyah, Brigadir Fery Sudarmanto dan Bripda Rahmat Gani.

Kapolda Gorontalo melalui Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh institusi kepolisian untuk menjaga integritas dan profesionalitas anggotanya. Tindakan tegas ini diambil setelah melalui proses panjang pemeriksaan.

Baca Juga :  Begini Kedekatan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dengan Wartawan

“Kami harus memastikan bahwa setiap anggota Polri bertindak sesuai dengan sumpah dan janji yang diucapkan saat menjadi anggota. Tindakan tidak disiplin dan pelanggaran berat tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Tiga anggota yang diberhentikan tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran dimana 2 anggota dikenakan pasal 14 ayat 1 huruf A, pasal 13 ayat 1. Dan 1 anggota lainnya yakni Bripda Rahmat Gani dikenakan pasal 12 ayat 1 huruf A, pasal 13 ayat 1, peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 11 huruf C, peraturan negara kepolisian republik Indonesia nomor 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi Polri. Keputusan PTDH ini, meski berat, dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Baca Juga :  Judul: Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gelar Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pilkada 202

Kabid Humas juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan serupa di masa mendatang apabila ada anggota lain yang terbukti melanggar aturan.

“Dengan adanya PTDH ini, kami berharap menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk selalu menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai kepolisian. Kepercayaan masyarakat adalah yang utama, dan kami akan terus berupaya menjaga itu,” ujarnya.

Penulis : Kiki

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *