Sudin CKTRP Kota Jakarta Utara Segel Dua Lapangan Padel di Kawasan Ancol dan Penjaringan

Berita, Olahraga166 Dilihat

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Jakarta Utara menyegel operasional dua lapangan padel di kawasan Ancol dan Penjaringan karena tidak mengantongi perizinan administrasi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).  Penyegelan ini sebagai bentuk sanksi administrasi.

“Penyegelan ini sebagai bentuk sanksi administrasi terhadap operasional dua lapangan padel, yang berlokasi di kawasan Ancol dan Penjaringan,” kata Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Herry Priyatno, dilansir Antara, Rabu (4/3/2026).

Suku Dinas CKTRP Jakut bersama unit kerja perangkat daerah (UKPD) lainnya dari Pemkot Jakarta Utara melaksanakan tugas penindakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap atau penyegelan. Dikatakan, operasional lapangan padel bisa kembali dibuka setelah pemilik mengurus dan telah mengantongi PBG.

Baca Juga :  Korsabhara Baharkam Polri Gelar Resertifikasi Implementasi SMP Obvitnas di PT. Kilang Pertamina International (KPI) RU V Balikpapan

Tidak ada tenggat penyegelan tersebut. Namun semakin cepat perizinan diurus, semakin cepat pula lapangan padel kembali beroperasi,” kata Herry.

Namun pihaknya siap membantu proses perizinan. Dia berharap pelaku usaha lapangan padel mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum menjalankan kegiatan pembangunan.

Sementara itu, Manajer Operasional Lapangan Padel di kawasan Ancol, Petrus Assa, mengakui kesalahan karena belum mengantongi PBG. Menurut dia, perizinan tersebut sebetulnya tengah diurus, hanya belum pada proses penerbitan.

“Kami ikuti persyaratan-persyaratannya, perizinan yang lain, seperti IMB sudah kami miliki,” katanya.

Penulis : Cardi S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *