EDISINEWS.ID | TANGGERANG – Seorang pria terduga pelaku penganiayaan berinisial KM diamankan oleh petugas kepolisian. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim operasi yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, minggu (11/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
KM dimankan karena diduga terlibat dalam rangkaian kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (11/7)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebutkan lima lokasi kejadian tersebut meliputi Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring di Perumnas 2 (Karawaci), Jalan Sawo dan Jalan Bawang di Perumnas 1 (Cibodasari), serta Jalan Singkarak di Perumnas 3 (Kelapa Dua).
“Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan,” kata Budi dalam keterangannya
Berdasarkan catatan kepolisian, salah satu penganiayaan terjadi di Jalan Sawo, Cibodasari, pada Senin (11/5). Korban berinisial S mengalami luka robek di bagian punggung setelah didatangi secara tiba-tiba oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor.
Hal serupa terjadi di Jalan Bawang pada Kamis (9/7). Korban berinisial MZS mengalami luka pada bagian pinggang dan harus mendapat dua jahitan setelah diserang oleh pelaku dengan modus yang sama.
Lebih lanjut Budi mengungkapkan
Guna mengungkap rangkaian kejahatan ini, penyidik kepolisian juga tengah menyelidiki dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak.
“Petugas telah mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi, membawa korban untuk menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan,” lanjutnya.
Dari tangan tersangka polisi juga menyita, sejumlah barang bukti yang meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu jaket bertudung (hoodie) abu-abu, dan satu kaus cokelat.
Dan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan terduga pelaku serta mencari alat bukti lain yang digunakan saat beraksi.
Untuk pelaku sendiri di jerat pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



















