Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korbannya Hingga Miliaran

919
×

Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korbannya Hingga Miliaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

EDISINEWS.ID | BINTAN, KEPRI  –  Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan tersangka S (46), yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Penggelapan yang telah merugikan Perusahaan PT. CCI Bintan, penangkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Bintan di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam, Kamis (13/6/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M membenarkan melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapitan, bahwa personil Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka S (46) karena diduga telah melakukan Penggelapan dana Perusahaan.

Example 300x600

“Iya benar, Tersangka S (46) sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan Korban Perusahaan PT. CCI Bintan yang mengalami kerugian lebih kurang 8 Miliyar”, kata Kasat Reskrim, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga :  Polisi Pastikan Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Anak Kandung di Tangsel Tidak Alami Gangguan Kejiwaan

AKP Marganda Pandapotan, SH. menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager yang melaporkan tersangka S (46) karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.

“Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager dalam keterangannya bahwa tersangka S (46) telah melakukan pemalsuan dokumen berupa pesanan barang, tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022”, jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menjelaskan krologis penangkapan tersangka, setelah dilakukan serangkaian penyidikan didapati informasi keberadaan tersangka S (46) di Kota Batam, Kemudian beberapa orang personil Reskrim Polres Bintan langsung mengejar tersangka di daerah Kota Batam.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Penganiayaan Penyalahguna Narkoba di Kemayoran, Bripka Kosim Akhirnya berikan Klarifikasi

“Tersangka ditangkap di sebuah pondok / rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam”, terang Kasat Reskrim.

“Saat ini tersangka S (46) sedang dilakukan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara”, tutup AKP Marganda.

Penulis : IR

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *