EDISINEWS.ID | JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.
Organisasi profesi wartawan itu menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sekaligus mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa kegiatan bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik dalam memenuhi hak publik atas informasi.
Karena itu, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.
”Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Akhmad, PWI Pusat tidak mempersoalkan langkah pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum.
Namun, pembelaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain ataupun menimbulkan kesan mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.
Ia menegaskan bahwa sikap PWI Pusat tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik.
”PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Akhmad menjelaskan, advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi.
Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Karena itu, menurutnya, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati serta menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut PWI Pusat, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
”Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad.
Selain menyampaikan sikap terhadap peristiwa tersebut, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi itu menegaskan akan terus menjalankan fungsi perlindungan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Lebih jauh, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
Menurut organisasi tersebut, perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting bagi terpeliharanya kebebasan pers dan terpenuhinya hak masyarakat memperoleh informasi.
”Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan tanpa tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.



















