Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
TNI - POLRI

Polsek Koja Tangkap Pelaku Pembacokan

901
×

Polsek Koja Tangkap Pelaku Pembacokan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DISINEWS.ID JAKARTA UTARA – Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara berhasil tangkap pelaku pembacokan kurang dari 12 jam. Kejadian tersebut pada tanggal 9 Juni 2024 pada pukul 04.00 WIB, yang mengakibatkan korban luka di punggung.

Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni SH.M.Si, pelaku yang berinisial R.W.E alias Aldo pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 pada pukul 04.15 WIB kejadian di Jl.Pembangunan I RT 12 RW 09 kelurahan Rawa Badak Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara, Rabu (12/6/2024).Siang.

Example 300x600

” RWE alias Waldo ini merupakan DPO dari Polres Metro Bekasi yang sudah satu tahun buron dan ini berhasil kami tangkap kurang dari 12 jam di wilayah Jl.Rawa Sengon Kelapa Gading Barat RT 004 RW 22  Kelurahan Kelapa Gading Barat, kecamatan Kelapa Gading ,Jakarta Utara,” kata Kapolsek Koja

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke 78, Forkopimko Datangi Polres Metro Jakarta Utara

Kompol Muhammad Syahroni SH.M.Si, didampingi Kasi Humas Polres Jakarta Utara AKP Ken Rustoko dan Kanit Reskrim Alek Chandra.

Kemudian Kapolsek menjelaskan, pelaku dari sebuah acara pernikahan di Tanah Merah Tugu Selatan lalu pelaku sendirian naik motor hendak menjemput pacar , sekitar pukul 04.00 WIB pergi ke Waduk Empang, namun sesampai di tempat kejadian pelaku entah mengapa tiba-tiba dilempar batu oleh seseorang dan mengenai sepeda motor pelaku, karena pelaku kesal maka pelaku pulang ke kontrakan bawa senjata tajam.

” Dan sesampainya di TKP pelaku menyuruh Dani untuk menunggu di sepeda motor, lalu pelaku bertemu dengan beberapa orang kemudian pelaku cabut senjata tajam jenis parang tersebut, lalu pelaku gunakan untuk menganiaya beberapa orang korban yang ada disekitar kejadian,”jelasnya.

Baca Juga :  Eratkan Sinergitas, Kanit Reskrim Polsek Koja Diskusi dengan Media

Pelaku terancam pasal 353 ayat (2) KUHP Pidana dan UU Darurat pasal 2 ayat (1) UU Dar No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 Tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Penulis : Cardi Santoso

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *