EDISINEWS.ID | JAKARTA – Guna memastikan emas batangan serta mata uang asing dan rupiah yang disita dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan barang asli, Polda Metro Jaya melibatkan FBI, Pegadaian dan juga Bank Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut dari hasil pengujian sejumlah lembaga berwenang tersebut semua barang sitaan di pastikan asli.
“Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian. US dollar juga dari United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya, genuine, asli, dan rupiah pun asli” jelas Budi, Jumat (17/7/2026).
Terkait dugaan aset di luar negeri milik tersangka, Budi menegaskan penelusuran akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, karena perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, informasi lebih lanjut menjadi kewenangan jaksa.
“tentang penelusuran aset, nanti itu ditanya ke Kejaksaan,” tuturnya.
Sebagai mana diketahui, dalam proses penyidikan tim gabungan menggeledah 13 lokasi di Jakarta Selatan hingga Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari Cafe de’Clan Cipete, disita dokumen, telepon genggam, uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta Rp259.159.000 dengan total sekitar Rp60 miliar.
Dari sebuah money changer Cipete, disita 71 barang bukti termasuk 16 jenis mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.
Dari sebuah rumah di Sentul, ditemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, Rp100 juta, dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga.
Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp476 miliar.



















