Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Pimpinan Komisi III DPR Dukung Kakorlantas Soal Sirene: Langkah Positif

511
×

Pimpinan Komisi III DPR Dukung Kakorlantas Soal Sirene: Langkah Positif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mendukung langkah Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membatasi waktu penggunaan sirene pengawalan untuk pejabat. Rano menyebut tak jarang penggunaan sirene untuk pejabat dipakai berlebihan hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Saya memandang kebijakan yang dikeluarkan Kakorlantas Polri ini sebagai langkah positif dan patut didukung. Kita tau bahwa penggunaan sirene memang dimaksudkan untuk kepentingan tertentu, seperti pengawalan atau kondisi darurat. Namun dalam praktiknya, nggak jarang sirene digunakan secara berlebihan atau pada waktu yang tidak tepat sehingga menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Rano kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Example 300x600

Rano mengatakan kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait penggunaan sirene. Ia berharap kebijakan ini bisa dikawal bersama supaya tetap konsisten.

Baca Juga :  TNI AL Lanal Bandung Hadiri Rakor Jelang Bakti Kesehatan Dalam Rangka Hari Anak Nasional Tahun 2025 di Cianjur

“Kami juga sering menerima aspirasi dari masyarakat terkait keluhan penggunaan sirene yang mengganggu. Karena itu, saya melihat kebijakan ini sejalan dengan semangat penertiban dan upaya menghadirkan ketertiban umum. Polisi sebagai APH sudah mengambil langkah antisipatif dan tentu ini perlu kita kawal bersama agar aturan bisa berjalan konsisten di lapangan,” ungkapnya.

Komisi III DPR mendukung keputusan yang tujuannya berdampak baik ke masyarakat. Ia berharap aturan ini mampu meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas.

“Bagi kami di DPR, setiap kebijakan yang tujuannya menjaga ketertiban, kenyamanan dan rasa keadilan masyarakat harus didukung. Harapan kami, aturan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga disertai sosialisasi yang baik, sehingga masyarakat maupun pihak-pihak yang berwenang menggunakan sirene memahami batasannya,” kata legislator PKB ini.

Baca Juga :  Mantan Kasal Sumarjono Lantik Ketua DPD HNSI Gorontalo

“Intinya kita mendukung kebijakan ini dan berharap bisa menjadi salah satu upaya kecil tapi penting dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kenyamanan publik,” sambungnya.

Adapun Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara. Irjen Agus juga melarang penggunaan sirene pada saat-saat tertentu, seperti pada saat azan berkumandang.

Arahan Irjen Agus ini merespons positif kritik dan masukan masyarakat terkait pengawalan lalu lintas. Irjen Agus meminta jajarannya mengedepankan humanisme sesuai program Polantas Menyapa yang digagasnya.

“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene,” kata Agus Suryonugroho, dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga :  Institut Hak Asasi Manusia Belanda Akui Diskriminasi Upah Terhadap Pelaut Indonesia dan Filipina

Kakorlantas menekankan penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

“Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Penulis : Cardi S

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *