EDISINEWS.ID | JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (2/7/2026). Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Sidang yang terbuka untuk umum dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristina Indarwati bersama dua hakim anggota, yakni Rudi Rafli Siregar dan Matilda Kristina Katarina.
Perkara tersebut tercatat dalam register Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jakarta Timur. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan sejumlah dakwaan alternatif yang disusun berdasarkan ketentuan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dokter Tifa hadir langsung di ruang sidang untuk mengikuti proses persidangan. Seluruh rangkaian sidang berlangsung tertib dengan pengawasan ketat dari majelis hakim serta aparat keamanan yang berjaga di dalam maupun di luar area pengadilan.
Besarnya perhatian publik terhadap perkara ini membuat aparat kepolisian menerapkan pengamanan di sekitar kompleks pengadilan. Diperkirakan sekitar 200 orang berkumpul di lokasi untuk memberikan dukungan maupun memantau jalannya sidang.
Meski terdapat kerumunan massa, situasi tetap terkendali. Aparat kepolisian melakukan pengaturan akses keluar masuk pengadilan sehingga persidangan dapat berlangsung tanpa gangguan yang berarti.
Beberapa tokoh publik juga terlihat hadir mengikuti jalannya persidangan, antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, Harun Said, dan Didu Obrosono.
Kehadiran mereka menambah perhatian masyarakat terhadap perkara yang tengah bergulir.
Setelah pembacaan surat dakwaan selesai, sidang ditutup sekitar pukul 11.40 WIB. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 9 Juli 2026.
Pada persidangan berikutnya, pihak terdakwa dijadwalkan menyampaikan tanggapan atau eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelum perkara memasuki tahapan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai bagian dari proses peradilan pidana, seluruh tahapan persidangan akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip peradilan yang adil.



















