Pemkot Jaktim Tertibkan Lapangan Padel Ilegal, Lokasi di Kebon Pala Jadi Titik Kedelapan yang Disegel

Berita86 Dilihat

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) melakukan penyegelan terhadap pembangunan lapangan padel yang berlokasi di Jalan Kolonel Sutomo I No.22 RT 06 RW 06, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Kamis (12/3/2026) pagi. Penyegelan dilakukan karena bangunan yang berdiri di lokasi tersebut tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menjelaskan bahwa izin bangunan yang diterbitkan pada tahun 2018 di lokasi tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi rumah kos. Namun dalam pelaksanaannya, pemilik justru membangun fasilitas olahraga berupa lapangan padel. Ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dengan dokumen perizinan itulah yang menjadi dasar dilakukannya tindakan penyegelan.

Baca Juga :  Pemkot Jakut Tegaskan Komitmen: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

“Pagi hari ini saya hadir untuk menyaksikan Sudin Citata Jakarta Timur melaksanakan penyegelan lapangan padel yang berada di Kelurahan Kebon Pala. Izin yang dimiliki sebenarnya izin rumah kos yang diterbitkan pada tahun 2018, tetapi fisiknya dibangun menjadi lapangan padel,” ujar Munjirin.

Ia menambahkan, lokasi tersebut merupakan titik kedelapan yang disegel oleh Sudin Citata Jakarta Timur dalam rangka penertiban sarana olahraga padel yang tidak sesuai perizinan.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Kota Jakarta Timur, saat ini terdapat sekitar 57 lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 lapangan telah memiliki izin yang sesuai, sementara sekitar 27 lainnya diketahui belum memiliki izin atau tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Pulau Sabira Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat untuk Cegah Radikalisme dan Judi Online Jelang Pilkada 2024

Menyikapi fenomena maraknya pembangunan lapangan padel, Munjirin mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan sebelum memulai kegiatan pembangunan. Menurutnya, setiap aktivitas konstruksi harus selaras dengan izin yang telah diterbitkan guna menjaga ketertiban tata ruang kota.

“Kami berharap masyarakat Jakarta Timur yang melaksanakan aktivitas pembangunan, khususnya pembangunan lapangan padel, agar menaati peraturan yang berlaku, baik terkait perizinan maupun pelaksanaan pembangunan yang harus sesuai dengan izin yang telah diterbitkan,” katanya.

Pasca penyegelan, petugas Sudin Citata bersama unsur kecamatan dan kelurahan akan melakukan pengawasan secara berkala di lokasi tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan yang melanggar ketentuan hukum.

Baca Juga :  Natalius Pigai Nilai Pernyataan Amien Rais Terkait Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Melampaui Batas

“Saya juga menegaskan kepada pihak kelurahan dan kecamatan untuk terus berkoordinasi serta memberikan informasi apabila ditemukan pelanggaran serupa di wilayahnya,” pungkas Munjirin.

Penulis : Cardi S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *