Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
TNI - POLRI

Pelaku Pengedar Uang Palsu Diamankan Polisi Polresta Cirebon

883
×

Pelaku Pengedar Uang Palsu Diamankan Polisi Polresta Cirebon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

EDISINEWS | KABUPATEN CIREBON – Jajaran Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan,penyimpanan,dan pengedaran uang palsu. Petugas juga mengamankan dua pelaku berinisial AT (62) dan SA (53) dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Minggu (22/9/2024) sekitar jam 15.00 WIB di SPBU di Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.

Example 300x600

Menurutnya, saat itu tersangka AT bersama SA membeli BBM jenis pertamax di SPBU tersebut dengan pembayaran uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak tiga lembar menggunakan Mobil Pick UP warna hitam bernomor polisi AB 8396 EI.

“Setelah itu kedua tersangka pergi dan dikejar oleh karyawan SPBU setelah dikejar tersangka dibawa ke SPBU kemudian anggota patroli mendatangi SPBU tersebut dan ditemukan kembali uang palsu pecahan Rp 100 ribuan di dalam mobil tersangka sebanyak 906 lembar,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni. Kamis (26/9/2024)

Baca Juga :  Begini Kedekatan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran dengan Wartawan

Ia mengatakan, uang palsu tersebut dibungkus plastik kemudian kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Gempol. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan barang bukti 906 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan uang tersebut dari temanya yang berada di Jakarta dengan harga Rp 25 juta dengan cara pembayaran dengan cara diransfer ke rekening BCA milik SA.

“Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Wanita Penyebar Uang Palsu di Mal Kemang

Penulis : Slemet Riyadi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *