Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPolitik

Partai Buruh Deklarasikan H. Anies Rasyid Baswedan Sebagai Calon Gubernur DKJ di Pilgub 2024

1056
×

Partai Buruh Deklarasikan H. Anies Rasyid Baswedan Sebagai Calon Gubernur DKJ di Pilgub 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Partai Buruh Deklarasikan H. Anies Rasyid Baswedan sebagai Calon Gubernur (Cagub) Daerah Khusus Jakarta di 2024. Acara berlangsung di Jl. Proklamasi. No. 44 11 RT/RW/10/02, Pegangsaan, Kec. Menteng. Kota Jakarta Pusat. Rabu 21 Agustus 2024.

Sekretaris Jendral (Sekjen) dari Partai Buruh Ferri Nuzarli menjelaskan bahwa, “Kami segenap keluarga besar dari Partai Buruh bangga dan bahagia atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih berpihak kepada rakyat.

Example 300x600

Pada hari ini atas permohonan kami di menangkan dan di setujui sesuai dengan keputusan MK nomor 60/PUU-II/2024. Untuk itu, “kami atas nama Partai Buruh seluruh Indonesia mulai dari sekarang dari tingkat kota Provinsi dan Pusat bekerja keras untuk mengusung H. Anies Rasyid Baswedan sebagai Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta dan Wakil Gubernur ada 4 alternatif yang sudah kami siapkan adalah Basuki Cahya Purnama, Rano Karno, untuk yang lainnya nanti ketua DPP Pusat yang akan memutuskan sambil menunggu perkembangan politik sampai tanggal 26 Agustus 2024,”jelas Ferri Nuzarli.

Baca Juga :  Tol MBZ Dibuka Kembali Usai Sempat Ditutup, Kini Kondisi Lalin Lancar

Ferri Nuzarli -pun menambahkan, kenapa kami usung Anies Rasyid Baswedan, karena Anies adalah sosok pemimpin yang peduli terhadap para buruh, terbukti di saat beliau menjabat Gubernur DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik, “kata Ferri Nuzarli.

Said Salahudin selaku tim khusus Partai Buruh menuturkan, upaya dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang di sebut bakal menganulir putusan MK soal aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Upaya anulir putusan MK No. 60/PUU-XX-II/2024 itu di lakukan melalui agenda rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR hari ini.”tuturnya.

Adapun Partai Buruh menjadi salah satu pemohon dalam perkara No. 60/PUU-XXII/2024 yang di kabulkan MK.

Said Salahudin juga tidak menerima sikap DPR yang di sebut-sebut akan menganulir putusan MK ihwal aturan ambang batas pencalonan Kepala Daerah.

Baca Juga :  Pemkot Jakpus Bakal Distribusikan 2.445 Kartu Layanan Gratis Transjakarta

“Kami juga pada hari Jum’at tanggal (23/8/2024) akan melakukan aksi lanjutan di Kantor KPU RI, di Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat, “tutup Said Salahudin.

(red/Maya)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *