EDISINEWS.ID | PENANG, MALAYSIA – Jarak ribuan kilometer dari tanah air tidak menjadi penghalang bagi negara untuk menghadirkan pelayanan hukum kepada warga negara Indonesia (WNI).
Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia, Minggu (26/7/2026), sebanyak 44 pasangan WNI memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta KJRI Penang dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri.
Pelayanan terpadu tersebut tidak hanya menghadirkan proses persidangan isbat nikah, tetapi juga membuka jalan bagi para pasangan untuk memperoleh berbagai dokumen administrasi kependudukan yang selama ini sulit diurus karena status perkawinan mereka belum memperoleh pengesahan secara hukum.
Acara dihadiri oleh Konsul Jenderal RI di Penang Wanton Saragih, jajaran KJRI Penang, perwakilan Kementerian Agama, Ditjen Dukcapil Kemendagri, hakim dan panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat, serta para pemohon isbat nikah.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, M. Aliyuddin, S.Ag., M.H., mengatakan bahwa pelayanan hukum kepada WNI di luar negeri merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
Ia menilai keberhasilan pelaksanaan sidang terpadu tersebut lahir dari kolaborasi berbagai lembaga yang memiliki tujuan sama, yakni memberikan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Pelayanan hukum yang berkualitas hanya dapat diwujudkan melalui sinergi antar-lembaga sehingga masyarakat memperoleh manfaat nyata berupa kepastian hukum atas status perkawinannya,” kata Aliyuddin.
Menurutnya, manfaat isbat nikah jauh melampaui pengesahan perkawinan semata.
Penetapan pengadilan menjadi landasan hukum bagi penerbitan buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga dokumen kependudukan lain yang dibutuhkan dalam berbagai aspek kehidupan.
Dengan dokumen tersebut, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, pelayanan keimigrasian, maupun memperoleh perlindungan terhadap hak-hak keperdataan, termasuk hak waris bagi anggota keluarga.
Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat Indonesia yang bekerja, belajar, dan menetap di luar negeri, kebutuhan terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau juga semakin besar.
Kondisi tersebut mendorong badan peradilan agama terus berinovasi melalui sidang di luar gedung pengadilan, pelayanan terpadu, digitalisasi administrasi perkara, hingga penguatan akses terhadap keadilan.
Dalam pelaksanaan sidang di Penang, seluruh 44 permohonan isbat nikah berhasil diperiksa dan diselesaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses persidangan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemohon.
Rangkaian kegiatan juga diwarnai dengan penyerahan cenderamata sebagai simbol eratnya kerja sama antara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, KJRI Penang, dan seluruh instansi yang berkolaborasi dalam pelayanan tersebut.
Bagi para pasangan yang telah menerima penetapan isbat nikah, momen itu menjadi awal baru dalam memperoleh pengakuan hukum atas keluarga mereka.
Mereka juga menerima ucapan selamat dan doa agar senantiasa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Penyelenggara menyatakan bahwa Sidang Isbat Nikah Terpadu di Penang merupakan pelaksanaan ketiga di luar negeri sepanjang tahun 2026.
Program ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperluas akses layanan hukum bagi seluruh WNI, di mana pun mereka berada.
Melalui sinergi berkelanjutan antara Mahkamah Agung RI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri, diharapkan semakin banyak WNI yang memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak-hak sipil, serta kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan secara cepat, terpadu, dan berkeadilan.
Penulis: Cardi S



















