EDISINEWS.ID | JAKARTA –
Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shibab hari ini dinyatakan murni bebas. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Senin , (10/6/24).
Deddy Eduar Eka Saputra selaku Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas mengatakan masa pembimbingan kemasyarakatan terhadap Rizieq Shihab telah berakhir. Sebagaimana sesuai dengan putusan pengadilan ataupun keputusan menteri dan pimpinan lembaga.
“Masa pembimbingan berakhir tanggal 10 Juni 2024 dan menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Jakarta Pusat,” ucap Deddy saat dikonfirmasi dari Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin. (10/6/24).
Deddy juga mengatakan dalam pelaksanaan pembimbingan di Bapas Kelas 1 Jakarta Pusat, Rizieq Shihab melaksanakannya dengan tertib, setelah sebelumnya bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022.
”Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat,” ucapnya.
Pembebasan itupun dibenarkan oleh kuasa hukum M. Rizieq Shihab, dimana kliennya telah selesai menjalani seluruh prosedur tahapan pembebasan bersyarat (PB).
Bebasnya Rizieq, kata dia, tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
“Klien kami hari ini, Senin, 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” kata dia dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.
Dengan bebasnya Rizieq Shihab, Aziz mengatakan bahwa kliennya tidak ada lagi keterikatan dengan ketentuan warga binaan Bapas Jakarta Pusat, dimana Rizieq Shihab telah menjalani lebih kurang dua tahun terakhir.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakannya dalam masa pembebasan bersyarat tersebut,” ucap Aziz.
Sebelumnya Rizieq Shihab divonis empat tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021. Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab menjadi dua tahun penjara.
Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah, yakni Front Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kemudian, Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Penulis : Ade P
(Antara)