Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum/Kriminal

Melalui Laporan 110, Polsek Metro Tanah Abang Tangkap Pengedar Obat Keras di Jalan Petamburan

58
×

Melalui Laporan 110, Polsek Metro Tanah Abang Tangkap Pengedar Obat Keras di Jalan Petamburan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang berhasil mengungkap peredaran obat-obatan daftar G (penjualan oba ilegal) di Jalan Petamburan 5 Kel. Pertamburan, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.F. Hutagalung mengatakan jajarannya bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas penjualan obat keras ilegal di wilayah tersebut.

Example 300x600

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Kombes Pol Reynold dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 14.50 WIB saat operator 110 menerima informasi adanya dugaan penjualan obat keras jenis tramadol di Jalan Petamburan 5, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Narkoba, BNN Sita 1,2 Ton Barang Bukti Narkotika

Tim Opsnal Subnit Narkoba bersama Opsnal Reskrim Polsek Metro Tanah Abang kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial SS alias Soni Sanjaya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 lempeng tramadol berisi 20 butir, 20 lempeng trihexyphenidyl sebanyak 200 butir, serta satu unit telepon genggam.

Kapolsek Metro Tanah Abang Akbp Dhimas Prasetyo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain.

“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami akan telusuri dari mana barang tersebut diperoleh,” ujar AKBP Dhimas.

Baca Juga :  Jejak Kendali Aktor “IS” Masih Mengemuka di Balik Lolosnya Barang Seken dari Singapura

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran obat keras ilegal, melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat.

“Peran masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini. Jangan ragu melapor apabila menemukan adanya peredaran obat keras ataupun tindak kriminal lainnya,” tambahnya.

Saat ini polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Penulis : Ray

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *