Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum/Kriminal

Mafia Migas Kuasai Perairan Tanjung Balai Karimun: Aparat Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

324
×

Mafia Migas Kuasai Perairan Tanjung Balai Karimun: Aparat Penegak Hukum Diduga Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Karimun, Edisinews.id
Gelombang penyelundupan migas di perairan Tanjung Balai Karimun kini kian menggila. Wilayah yang seharusnya dijaga ketat oleh aparat penegak hukum justru berubah menjadi ladang empuk bisnis ilegal yang menggurita. Diduga kuat, oknum aparat dan pengusaha hitam bermain di balik layar.

Nama Ayong dan Joni mencuat sebagai dua sosok pengendali utama jaringan migas ilegal di Karimun. Keduanya disebut-sebut memiliki “kekuatan besar” yang membuat mereka kebal hukum dan tak tersentuh meski aktivitas mereka sudah lama jadi rahasia umum di kalangan pelaku pelayaran lokal.

Example 300x600

“Aparat tahu, tapi diam. Semua seolah sudah diatur dan dikondisikan,” ungkap salah satu sumber di lapangan kepada awak media dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Oknum Dokter Obgyn di Garut Lecehkan Pasien, Raba Dada saat USG

Diduga, kegiatan penyelundupan ini melibatkan pengalihan bahan bakar bersubsidi dari kapal ke kapal di tengah laut — tanpa izin resmi dan tanpa dokumen pengangkutan migas. Dugaan kuat, praktik tersebut berjalan dengan restu dan perlindungan oknum tertentu, yang menikmati setoran di balik layar.

Dalam laporan investigatif sebelumnya, Cecep, pemerhati energi dan kelautan, menegaskan bahwa praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana berat.

“Ini pelanggaran serius terhadap aturan perdagangan dan perizinan. Kegiatan ilegal seperti ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana migas dan pencucian uang,” tegasnya.

 

Secara hukum, pelaku penyelundupan migas dapat dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 480 KUHP bagi pihak yang turut serta menikmati hasil kejahatan.

Baca Juga :  ‎Polda Metro Jaya Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Kejati DKI, Tegaskan Proses Sesuai KUHAP

Namun hingga kini, tak satu pun penindakan tegas dilakukan. Aroma “main mata” dan dugaan gratifikasi mencuat kuat di balik kelumpuhan aparat dalam membongkar sindikat ini.

Pertanyaannya — apakah hukum benar-benar mati di Karimun?
Ataukah uang sudah membungkam semua suara keadilan?

Awak media akan terus menelusuri dan mengungkap siapa sebenarnya dalang besar di balik mafia migas Karimun — sampai akar paling busuknya.

hingga berita ini di fublikasikan belum ada lagi keterangan dari aparat yang berwenang.

( Red )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *