EDISINEWS.ID | JAKARTA – Sebagai wujud konsistensi komitmen Polri dalam memerangi salah satu penyakit masyarakat (Pekat) terhadap perjudian online kian main terlihat.
Dalam mengungkap kasus perjudian online bukan sebagai sebuah isapan jempol semata, dimana dengan keseriusan Polri menangani hal tersebut sudah banyak para Pemilik (Bos) judi online yang diamankan oleh pihaknya.
Seperti yang baru terjadi saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka berinisial FA (23) yang di sinyalir sebagai pemilik dan pengelola situs judi online di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui penangkapan tersebut hasil dari pengembangan yang dilakukan Polda Metro Jaya atas salah satu akun web yang diduga menjadi sarana judi online hal tersebut senada dengan yang di sampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya,
Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri Menjelaskan kasus ini berawal saat petugas Subdirektorat Cyber (Subdit Cyber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus, (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan adanya situs website scam yang diduga menyelenggarakan perjudian online.
“Awal temuan tersebut kami temukan saat kami melakukan patroli siber dan menemukan adanya situs website scam yang diduga menyelenggarakan perjudian online. Dengan nama, pandawara126, asalbet88, targetbet777 dan website lainnya,” ungkap Ade.
Ade juga sedikit menguraikan pola atau cara dalam permainan game pada website tersebut. Dimana player/member harus melakukan deposit ke rekening perbankan yang tertera pada laman (website) dari hasil penelurusan web itu.
Selanjutny, kata Ade, setelah dilakukan pendalaman atas web tersebut akhirnya kami dapat kan alamat pemilik akun tersebut berlokasi Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
“Hingga akhirnya Penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber 19/09/2024 pukul 10.00 WIB, mendatangi seorang bernama FA(23) dan dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana atau kasus perjudian online yang terjadi.” Terangnya
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap FA, pada tanggal 20 September 2024, disita sejumlah barang bukti, yaitu tiga unit telepon seluler (handphone), satu unit komputer dan tiga rekening depo Mbanking.
“Hingga akhirnya kami pun mengggelar perkara untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Hingga di lakukan penahanan atas tersangka FA di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyeledikan lebih lanjut.” Sambungnya
Tersangka dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.”Pungkas Ade.
Penulis : Noferi