Kunci diKantong Siapa? Saat Segel Bea Cukai Batam Menjaga Barang Ilegal.

Hukum/Kriminal41 Dilihat

Batam – Edisinews.id
Sebuah tabir gelap di balik arus barang bekas dari luar negeri kembali terbuka. Sabtu (8/11/2025), jajaran Polresta Barelang melakukan penggerebekan besar-besaran di dua titik — Sagulung dan Aviari Batu Aji — yang mengungkap tumpukan barang seken asal luar negeri tanpa satu pun dokumen resmi.

Namun yang lebih mengejutkan bukanlah isi gudang, melainkan gembok segel berlogo resmi Bea Cukai Batam yang masih menempel di sejumlah kontainer berisi barang ilegal tersebut. Temuan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin barang-barang bekas dari Singapura bisa melenggang bebas masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batu Ampar, seolah mendapat restu dari “tangan yang tak terlihat”?

Baca Juga :  Buntut Dugaan Pemerasan Penonton DWP 2024, 18 Oknum Polisi Diamankan

Sumber internal menuturkan, manifest pengiriman barang-barang tersebut diduga “dimuluskan” melalui jalur resmi dengan dokumen manipulatif. Fakta lapangan mengindikasikan adanya campur tangan pihak-pihak kuat di Kepulauan Riau yang diduga mengatur lalu lintas barang ilegal ini, sehingga kontainer tertentu mendapat perlakuan istimewa — bebas hambatan, bebas pemeriksaan, dan penuh “keistimewaan”.

Praktik kotor semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menodai integritas lembaga Bea Cukai Batam yang semestinya menjadi garda terdepan dalam melindungi pintu masuk barang ke wilayah Indonesia. Publik kini menanti transparansi dan langkah tegas dari Bea Cukai maupun aparat penegak hukum:
Siapa yang memberi izin?
Siapa yang menandatangani manifest?
Dan siapa yang bermain di balik segel resmi pada barang haram tersebut?

Baca Juga :  Tak Perlu Menunggu 1×24 Jam, Ucapan Kasat Reskrim Pasang Police Line kembali di Kafe Bmart Akhirnya Dibuktikan

Kasus ini menjadi cermin buram pengawasan pelabuhan di Batam, di mana barang ilegal bisa masuk dengan segel resmi, sementara hukum seakan tertidur di balik gembok yang justru disakralkan oleh aparat.

Kini bola panas berada di tangan Bea Cukai Batam dan Polda Kepri. Masyarakat menunggu — apakah kasus ini akan dibuka seterang-terangnya, atau justru kembali dikunci rapat di balik “gembok sakti” bernama kepentingan.

Sampai berita ini di fublikasakan awak media serta publik masih menunggu penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *