EDISINEWS.ID | JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia melaui Polda Metro Jaya kembali menunjukkan integritas dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di seluruh wilayah khususnya Ibu Kota DKI Jakarta.
Dengan kegigihan polri dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, pihaknya berhasil membongkar kasus curanmor.
Tak hanya itu, demi menjaga kredibilitas polri, dalam hal ini beberapa barang bukti curian kembali dikembalikan kepada para korban.
Dilansir dari situs resmi Divisi Humas (Divhumas) Polri, dimana Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah mengumumkan 156 unit kendaraan sitaan ke seluruh jajaran Polres.
Dalam pengembalian kendaraan tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan jika tidak ada pungutan biaya apapun. Selain itu dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan bilamana mendapati adanya oknum yang mengatasnamakan anggota polri yang memungut biaya. Hal tersebut disampaikan guna mengantisipasi terjadinya pungli dilingkungan Polda Metro Jaya.
“Jadi kami meminta bantuan kepada masyarakat apabila ada menemukan pihak-pihak yang mengatasnamakan kepolisian meminta sejumlah uang untuk mengambil kendaraan bermotor, silakan diinfokan kepada kami,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6).

Proses Pengembalian Barang Bukti
Proses pengembalian kendaraan tersebut, warga hanya cukup membawa bukti kepemilikan untuk dicocokkan saat pengembalian kendaraan.
Polda Metro Jaya juga telah menyerahkan secara simbolis 26 kendaraan yang terdiri dari 22 motor dan 4 mobil kepada pemilik sahnya. Seluruh proses penyerahan dilakukan serentak oleh penyidik di tingkat Polres maupun Polda dan dipastikan tanpa biaya.
Penulis : Ray/Sumber : Divhumas Polri



















