Kontroversi RUU Penyiaran, Menkominfo beri Pernyataan ini

Nasional97 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –

Terkait kontroversi tentang Undang – Undang pelarangan penyiaran investigasi hingga kini belum ada kepastian, meski begitu banyak pihak yang menyatakan RUU tersebut dapat berdampak pada kebebasan pers.

Menurut Dewan Pers aturan itu amatlah betentangan dengan UU Pers Nomor 40/1999, pihaknya menolak atas adanya larangan sebuah karya jurnalistik dalam penayangan ekslusif.

Dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima draf revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kini menjadi kontroversi.

Saat ini, Menkominfo baru mendapatkan salinan, namun Salinan itu diperoleh bukan secara resmi dari DPR, melainkan yang beredar di dunia maya.

Baca Juga :  Pleno Perdana PWI Pusat Tetapkan HPN 2025 di Provinsi Riau

“Yang jelas, pemerintah belum menerima secara resmi draf revisi uu penyiaran yang diributkan media saat ini. Jadi kalaupun kami dapat, kami juga (berpikir) oh ini benar atau tidak statusnya? Jadi secara resmi kami belum menerima,” kata Budi Arie, kepada media, dikutip sinarindonesia.id Kamis (23 Mei 2024).

Dijelaskannya, mengenai komunikasi dengan Komisi I DPR-RI, revisi UU Penyiaran dalam tahap draf dan belum masuk dalam tahap diskusi antara DPR dan pemerintah.

“Saat ini belum masuk tahap diskusi karena draf resmi belum diterima,” ungkapnya.

Disinggung mengenai kontroversi yang terjadi, Budi enggan mengomentari lebih jauh terkait isu pengekangan pers dalam draf RUU Penyiaran tersebut.

“Mengenai isi sudah kami ketahui, cuma posisinya itu barang resmi atau enggak. Kita ini posisinya belum menerima secara resmi, ini barang resmi bukan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemilik Pondok Pesantren Daarut Tarbiyah, Sah Daftar Dekot Jakut

Menkominfo, kata Budi Arie, pemerintah dalam posisi memastikan pasal-pasal dalam RUU Penyiaran tidak mengekang kebebasan pers dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas.

Draf RUU Penyiaran menjadi kontroversi lantaran memuat pasal yang melarang penyiaran jurnalisme investigasi.

Selain itu, terdapat pasal yang mengalihkan sengketa jurnalistik dari Dewan Pers kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *