Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ketua KI DKI Jakarta: 712 Badan Publik Tuntas Isi SAQ E-Monev 2025, Penilaian Dilanjut ke Tahap Masa Sanggah

285
×

Ketua KI DKI Jakarta: 712 Badan Publik Tuntas Isi SAQ E-Monev 2025, Penilaian Dilanjut ke Tahap Masa Sanggah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA — Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyampaikan bahwa tahapan awal pelaksanaan Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 telah rampung. Seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan proses pengisian _Self Assessment Questionnaire_(SAQ) sebagai langkah awal penilaian keterbukaan informasi publik.

Harry menjelaskan, tingkat partisipasi badan publik mencapai 86 persen dari total 829 peserta yang terdaftar dalam E-Monev 2025. Dari jumlah tersebut, 712 badan publik telah melakukan submit SAQ, sementara 117 badan publik belum menyampaikan hingga batas waktu yang ditetapkan.

Example 300x600

“Capaian ini menunjukkan komitmen tinggi badan publik di Jakarta dalam mendukung keterbukaan informasi. Kami memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah menuntaskan pengisian SAQ dengan tepat waktu,” ujar Harry di Jakarta Pusat,pada Rabu(15/10/2025).

Baca Juga :  Semangat Anak-anak Muda Taruna Merah Putih Jakarta Siaga di Posko Kesehatan Mudik Lebaran PDI Perjuangan 2026

Saat ini, tim penilai atau verifikator tengah melakukan pemeriksaan terhadap data dukung, laman resmi, serta berbagai keterangan tambahan yang menjadi dasar pemantauan implementasi keterbukaan informasi di masing-masing badan publik.

Harry menegaskan, proses penilaian E-Monev dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berbasis data dukung terverifikasi.

Harry juga ungkapkan penilaian mencakup 23 kategori badan publik, meliputi dinas, badan, biro, pemerintah kota/kabupaten, BUMD, kecamatan, kelurahan, pengadilan, BPN, RSUD, Polres, partai politik, kanwil kementerian/lembaga di DKI Jakarta, lembaga non-struktural (LNS), puskesmas kecamatan dan kelurahan, sekolah (SD, SMP, SMA/SMK), suku dinas wilayah, UPT, hingga lembaga filantropi.

Lebih lanjut, Harry mengungkapkan bahwa tahapan berikutnya dalam pelaksanaan E-Monev adalah Masa Sanggah, yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Oktober 2025.

Baca Juga :  RT 8 RW 4 Malaka Jaya Luncurkan Gerakan "RT Mendengar & Penanaman Bibit Ikan Sehat"

Pada tahap ini, menurut Harry, badan publik diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau sanggahan atas hasil verifikasi awal yang dilakukan oleh tim penilai.

“KI DKI Jakarta berkomitmen menjaga agar seluruh proses berjalan terbuka dan adil. Masa sanggah menjadi ruang bagi badan publik untuk memberikan tambahan data atau penjelasan sebelum hasil akhir diumumkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan E-Monev tahun ini diharapkan dapat memberikan hasil yang komprehensif dan akurat dalam memetakan tingkat kepatuhan badan publik terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dengan data dukung yang valid dan penilaian berbasis bukti (_evidence-based_), kami yakin hasil E-Monev tahun ini akan menjadi cerminan nyata sejauh mana badan publik di Jakarta telah menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tutup Harry.

Baca Juga :  Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Lampu Merah Jalan Letjen Suprapto Senen Jakarta Pusat

Penulis : Cardi S

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *