Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pendidikan

Kepsek dan Guru Wajib Tahu, Info Kemendikbud Ristek Tahun 2024 untuk Seluruh Sekolah di Indonesia

758
×

Kepsek dan Guru Wajib Tahu, Info Kemendikbud Ristek Tahun 2024 untuk Seluruh Sekolah di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  – 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyebut wisuda kelulusan di sekolah tidak wajib.

Example 300x600

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 75 Tahun 2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023.

DikutipNesiatimes.com Melalui unggahan akun Instagram-nya, Kemendikbud menyampaikan hal tersebut.

“Mengenai fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilakukan oleh satuan pendidikan, sesuai Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 dan Permendikbud Ristek Nomor 75 Tahun 2016, Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa kegiatan itu tidak bersifat wajib,” tulisnya, seperti dikutip pada Senin (20/5/2024).

Selain itu, kegiatan wisuda kelulusan yang dilakukan sekolah juga tidak boleh membebani orang tua siswa.

Baca Juga :  Lanal Bintan Gaet Siswa-Siswi SMAN 1 Mantang Bintan Wisata Edukasi Ke KRI Clurit-641

Karena pada dasarnya prosesi wisuda kelulusan memang tidak wajib diadakan oleh sekolah maupun diikuti siswa.

Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 terdapat sejumlah imbauan terkait pelaksanaan wisuda di sekolah.

Berikut Infonya :

1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.

2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga :  Tumbuhkan Cinta Maritim Sejak Dini, Siswa-Siswi Sekolah RA dan PG Al Azhar Bengkulu Belajar di Lanal Bengkulu

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *