EDISINEWS.ID | JAKARTA – Penanganan puluhan kasus judi online dari periode 2020 hingga 2024 yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebanyak 23 perkara.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
“Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024, 23 kasus,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dalam ungkap kasus judi online ini Polisi berhasil mengamankan 59 tersangka. “Total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka,” urainya
Ade Safri mengatakan, penindakan selalu dilakukan bersama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dikesempatan yang sama, Ade Safri mengatakan penyidik juga telah melakukan kampanye secara masif tentang bahaya judi online.
“Dengan PPATK melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online,” ucapnya.
Pihaknya juga bersinergi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri demi mengejar para bandar judol yang melarikan diri ke luar negeri.
“Tim Penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik,” tukasnya.
Penulis : Ade P/PMJ)