Ini Pencapaian Polda Metro Jaya Tangani Puluhan Kasus Judi Online Selama 2020-2024

Kriminal127 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Penanganan puluhan kasus judi online dari periode 2020 hingga 2024 yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebanyak 23 perkara.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

“Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024, 23 kasus,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Dalam ungkap kasus judi online ini Polisi berhasil mengamankan 59 tersangka. “Total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka,” urainya

Ade Safri mengatakan, penindakan selalu dilakukan bersama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga :  Babak Baru! Usai Dinyatakan Bebas Murni, Habib M. Rizieq Shihab Siap Buka kembali Kasus KM 50

Dikesempatan yang sama, Ade Safri mengatakan penyidik juga telah melakukan kampanye secara masif tentang bahaya judi online.

“Dengan PPATK melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online,” ucapnya.

Pihaknya juga bersinergi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri demi mengejar para bandar judol yang melarikan diri ke luar negeri.

“Tim Penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik,” tukasnya.

Penulis : Ade P/PMJ)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *