EDISINEWS.ID | JAKARTA – Kurang dari tiga hari setelah seorang pengemudi ojek online (ojol) ditemukan tewas di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku.
Pelaku berinisial RD alias D (25) diamankan Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob pada Selasa (14/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kontrakan di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, tersangka diduga melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial ATP, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Iman.
Korban diketahui ditemukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB dalam kondisi bersimbah luka dan tidak sadarkan diri. Meski sempat mendapat penanganan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Kasubdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa F. Marasabessy menjelaskan bahwa pengungkapan perkara merupakan hasil kombinasi antara olah TKP, pemeriksaan saksi, observasi lapangan, dan analisis rekaman CCTV.
”Dari rekaman CCTV kami memperoleh petunjuk mengenai identitas dan ciri-ciri pelaku. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” kata AKBP Resa.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana, yakni satu bilah pisau, telepon genggam milik tersangka, telepon genggam milik korban, dompet yang berisi kartu identitas korban, serta sepasang sandal.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik masih mendalami motif pelaku, termasuk kronologi lengkap dugaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan tersebut.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat mengungkap berbagai kasus kriminal secara cepat.
“Masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian 110. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kombes Budi.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan terhadap tersangka akan terus dikembangkan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban maupun masyarakat.



















