EDISINEWS.ID | JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan dukungan penuh kepada Mabes Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Perkara tersebut diduga berdampak pada terganggunya pasokan listrik hingga memicu blackout dengan estimasi kerugian negara dan perekonomian mencapai sekitar Rp5 triliun.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menegaskan bahwa Polri memiliki kemampuan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, penanganan kasus harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sebagaimana arahan Presiden mengenai pemberantasan korupsi.
”Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sudah memiliki data penyimpangan yang cukup serta minimal dua alat bukti sehingga perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden,” kata Yusri, Selasa (7/7/2026).
CERI juga meminta penyidik memperluas ruang lingkup penyelidikan dengan melakukan pengambilan sampel batu bara di setiap stock pile PLTU di berbagai wilayah Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kualitas batu bara yang dipasok sesuai spesifikasi kontrak.
Selain itu, CERI mendorong agar penyidik turut mendalami peran perusahaan surveyor independen yang ditunjuk dalam kerja sama antara PLN EPI dengan para pemasok batu bara. Menurut Yusri, proses penerbitan sertifikat analisis kualitas batu bara perlu diuji karena menjadi salah satu dasar pembayaran dan penerimaan barang.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU yang diduga menyebabkan terganggunya pasokan listrik hingga terjadi blackout. Dugaan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara sekitar Rp5 triliun.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa angka tersebut masih berupa indikasi awal berdasarkan hasil penyelidikan dan belum merupakan nilai kerugian negara yang bersifat final.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).
Robertus menambahkan, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melaksanakan audit investigatif sebagai dasar penetapan nilai kerugian negara secara resmi. Bersamaan dengan itu, penyidik terus memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat sektor ketenagalistrikan merupakan objek vital nasional yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan stabilitas perekonomian. Karena itu, berbagai kalangan berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.



















