Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pria Asal Batam Diringkus Satreskrim Polres Bintan

866
×

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pria Asal Batam Diringkus Satreskrim Polres Bintan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

EDISINEWS.ID | BINTAN, KEPRI – Seorang gadis berusia 14 tahun yang awalmya dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak Jumat (31/5/2024) ke Polres Bintan, berhasil ditemukan oleh Satuan Reskrim Polres Bintan.

Setelah menerima laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban berada di Kota Batam.

Example 300x600

Kemudian Personil Satreskrim Polres Bintan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bintan menuju Kota Batam dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang di Batam.

Tak lama kemudian personil Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menemukan korban N sedang bersama seorang laki-laki Inisial AP (25 Th) di sebuah kos-kosan wilayah Nagoya Batam, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga :  Gubernur DKI Jakarta Kecam Perilaku Asusila WNA di Blok M Jakarta Selatan

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H membenarkan hal tersebut saat dijumpai oleh awak media di kantor Satuan Reskrim Polres Bintan, Senin (10/6/2024).

“Iya Benar, kami telah menemukan korban sekaligus mengamankan tersangkanya”, kata Kasast Reskrim.

“kita bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Barelang, anak tersebut sudah seminggu dilaporkan pergi dari rumahnya sejak hari Jumat (31/5/2024), selanjutnya kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya korban dan tersangka kami temukan di Batam”, terang AKP Marganda.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa Modus pelaku yaitu memacari korban melalui medsos.

“Tersangka membujuk dan merayu korban yang katannya akan dijadikan isteri sehingga korban terbujuk atas rayuan tersangka, selanjutnya  korban berangkat dari rumah tanpa diketahui orang tua maupun keluarganya menuju Batam yang mana tersangka sudah menunggu di pelabuhan Punggur Batam”. Ungkap AKP Marganda.

Baca Juga :  Dua Residivis Begal Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban beberapa kali disebuah rumah kos dibatam.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara”.

Kasat Reskrim Polres Bintan menghimbau dan berpesan kepada orangtua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari.

“Peran orang tua yang utama dalam menjaga dan mengawasi anak-anaknya, selain itu juga perlu perhatian kita semua, karena anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilindungi,” tutupnya.

Penulis : IR

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *