Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kesehatan

BPJS Kesehatan Permudah Akses Layanan JKN Bagi Warga DKI Jakarta 

640
×

BPJS Kesehatan Permudah Akses Layanan JKN Bagi Warga DKI Jakarta 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Dalam upaya mendorong peningkatan mutu layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi demi memberikan kemudahan bagi warga, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Ngopi (Ngobrol Program Terkini) JKN yang digelar di Hotel Mercure, Jakarta Selatan, pada Senin (23/6/2025).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, drg. Elsa Novelia mengungkapkan bahwa peserta JKN kini semakin mudah mengakses layanan administrasi dan pelayanan kesehatan berkat berbagai inovasi yang telah dikembangkan BPJS Kesehatan.

Example 300x600

“Warga DKI Jakarta kini bisa memanfaatkan fitur layanan seperti penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN saat berobat, layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), aplikasi Mobile JKN, layanan Voice Over Internet Protocol (VOIP) Care Center 165, hingga fitur terbaru New Rehab 2.0,” ujar Elsa.

Baca Juga :  World Congress Of Bronchology and Interventional Pulmonology in Conjunction Kongres Nasional PDPI Ke -17

Elsa menjelaskan, khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP), kini tersedia kemudahan melalui program New Rehab 2.0 yang memungkinkan peserta membayar iuran secara bertahap. Program ini ditujukan bagi peserta dengan tunggakan iuran 4–24 bulan, dengan pilihan cicilan fleksibel dan maksimal masa angsuran hingga 12 bulan.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan yang terintegrasi dengan sistem kesehatan nasional, seperti antrean online, skrining riwayat kesehatan, hingga fitur konsultasi daring melalui Mobile JKN. Semua inovasi ini bertujuan agar peserta JKN tidak lagi mengalami hambatan administratif saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun lanjutan (FKTL).

Baca Juga :  Beberapa Manfaat Infus Water Lemo Untuk Kesehatan Anda

Lebih lanjut, Elsa menjelaskan bahwa peserta JKN juga bisa berobat di luar wilayah tempat fasilitas kesehatannya terdaftar hingga maksimal 3 kali dalam 1 bulan di FKTP yang sama. Dalam kondisi darurat, peserta juga dapat langsung mengakses rumah sakit terdekat tanpa perlu rujukan.

“Kami terus berkomitmen meningkatkan layanan, baik dari sisi administrasi maupun akses pelayanan kesehatan. Jika peserta mengalami kendala, bisa menghubungi Care Center 165 atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat,” tutup Elsa.

BPJS Kesehatan terus mendorong transformasi digital dan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan seluruh peserta JKN mendapatkan layanan yang cepat, mudah, dan setara.

 

( Tini)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *