Diduga Tanpa Plang PBG/ IMB, PT. CIB Cahaya Ilham Barokah di Nagoya Citywalk.

Hukum42 Dilihat

Batam  Edisinews.id— Proyek Kontroversial di Kawasan Lahan Komplek Citywalk yang belum sepenuhnya terjawab dan terkesan di tutupi dan perbaikan sekedar Formalitas Dimata Umum saja, ternyata muncul fakta dan dugaan baru yang memenuhi syarat juga untuk dipertanyakan.

Publik menyoroti Lebih dalam terkait proyek ini yang kuat dugaan masih melanggar regulasi yang seharusnya dan patut disebut sebagai proyek siluman agar menjadi perhatian instansi terkait mengenai legalitas secara lengkap dari proyek di Kawasan City Walk Lubuk Baja, persisnya di depan Nagoya Food Court. jumat (6/11).

setelah melalui investigasi mendalam terpantau aktivitas proyek dan konstruksi terus berjalan meski tidak terlihat adanya papan informasi proyek sebagaimana mestinya, mengingat ini bukan proyek sederhana tapi bangunan besar di komplek yang cukup ternama dan berlokasi d Tengah Pusat Kota.

Baca Juga :  Polri Rilis Grafik Penindakan Kasus Penyalahgunaan dan Pengedaran Narkoba November 2024

Lebih jauh warga sekitar yang kami jumpai memperkuat dugaan dan stigma ilegal dari proyek ini, diduga juga Perizinan bangunan PBG ( Dulunya IMB ) juga diragukan bahkan diduga belum ada, ( dugaan ini berdasar sebab pekerja di lokasi yang kami Temui tidak merespon, jangan kan menunjukan sekedar merespon baikpun seolah Enggan.

Warga sempadan yang sehari harinya ngopi atau berada di sekitar lokasi menyampaikan Keresahannya dan ia pun mengaku cukup terganggu dengan isu dan pertanyaan yang beredar terkait proyek ini.

“Iya Bang, saya pun sejak awal mereka ini mengerjakan memang sudah melihat banyak kejanggalan dan sesuai juga dari obrolan warga lainnya yang sering ketemu disini ,ya kami juga ikut resah dan mendukung juga kalo mau di ungkap ” ujar warga yg mengaku berprofesi sebagai pedagang didekat lokasi.

Baca Juga :  Putusan PN Jakut Disorot, Pakar Hukum Perdata: Tidak Bisa Dieksekusi

Untuk mendalami proyek ini awak media berupaya mencari tahu lebih detail dan memastikan terkait kontraktor atau Pemborong yg mengerjakan proyek yang tengah jadi sorotan publik ini.

“Sempat lah terucap dari salah satu pekerja soal nama perusahaan yg menggarap proyek ini kalo tak salah PT.CIB, Cahaya ilhan barokah” ujar Sumber yang tidak ingin namanya di publikasikan.

Kasus ini menambah daftar panjang proyek pembangunan yang diduga tidak sesuai aturan. Pemerintah daerah diharapkan dapat lebih ketat dalam melakukan pengawasan agar tidak ada lagi proyek siluman yang merugikan masyarakat maupun menyalahi ketentuan hukum, dan tentu ini merugikan kontraktor atau perusahaan yang selama ini taat aturan.

Untuk hal ini kami sebagai pilar ke 4 yang juga melaksanakan tugas kami sebagai sosial kontrol meminta kepada instansi terkait turun dan melakukan sidak dan pengecekan mendalam, terkait safety , K3, PBG, dan perizinan lainnya secara lengkap.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus Perbankan Pembacaan Pledoi

Jika terbukti tidak berizin, pemilik serta kontraktor proyek dapat juga dikenakan sanksi pidana dan denda serta diharapkan instansi terkait menghentikan dan lakukan penegakan hukum sesuai prosedur.

Karena proyek yang tidak memenuhi standar dan kemanan serta abai terhadap perlu nya K3 akan sangat berpotensi bahaya bagi keselamatan pekerja, bangunan tanpa PBG berisiko tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan, yang dapat menimbulkan potensi keruntuhan.

Hingga berita ini diunggah, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada pihak proyek maupun instansi terkait dan APH agar merespon dugaan berdasar kuat ini agar bisa menjawab semua pertanyaan dan keresahan masyarakat sekitar Khususnya dan Batam pada umumnya.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *